• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Santri di Pasuruan.

Ilustrasi kasus santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok. Pexels)

Santri Senior Terdakwa Kasus Terbakarnya Santri di Pasuruan Ditahan di Sel Khusus Anak

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (16/01/2023). Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan MHM, 16, di sel khusus anak atas kasus santri di Pasuruan terbakar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan MHM ditahan di Rutan Kelas II B Bangil. Penahanan dilakukan sejak berkas penyidikan dilimpahkan polres ke Kejari Kabupaten Pasuruan pada Kamis (12/01/2023).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

“Setelah pelimpahan, terdakwa kami titipkan di Rutan Bangil,” ujar Jemmy pada Senin (16/01/2023).

Dia mengungkapkan berdasarkan surat perintah penahanan, MHM ditahan hingga Senin (16/01/2023) atau sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil. MHM kini ditempatkan di sel khusus anak di Rutan Kelas II B Bangil atas kasus santri di Pasuruan terbakar.

“Ditahan mulai 12-16 Januari, untuk keputusan ada perpanjangan penahanan masih menunggu dari PN Bangil,” ungkapnya.

Jemmy menjelaskan, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang didakwakan kepada MHM mencapai 5 tahun. Dia didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Selain itu, juga dikhawatirkan dia akan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Jemmy mengungkapkan MHM tergolong sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH). Sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, MHM mempunyai hak untuk mendapat pendampingan khusus selama menjalani proses pengadilan.

“Sebagai ABH, terdakwa dapat pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Malang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, tepatnya di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terjadi pada malam tahun baru Sabtu (31/12/2022). Insiden terbakarnya santri di Pasuruan itu berawal dari cekcok ketika korban INF, 13, diduga ketahuan mencuri barang milik santri lain.

Ketika cekcok terjadi, salah satu seniornya, MHM, 16, diduga melemparkan botol berisi bensin pertalite ke arah tembok kamar dan tumpahannya mengenai tubuh korban. MHM diduga sempat menakut-nakuti dengan menyalakan korek api, tapi api tersulut dan membakar tubuh korban.

Tags: Insiden santri di Pasuruan terbakarMencuri uang santri di Ponpes Al Berr PasuruanPenahanan santri di PasuruanPondok Al BerrPondok Al Berr Kabupaten PasuruanPonpes Al Berr PasuruanSantri di PasuruanSantri di Pasuruan tepergok mencuriSantri di Pasuruan terbakarSantri Pondok Al Berr Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Sidang tragedi Kanjuruhan.

Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup, Keluarga Korban Ungkap Kekecewaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID