PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (16/01/2023). Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan MHM, 16, di sel khusus anak atas kasus santri di Pasuruan terbakar.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan MHM ditahan di Rutan Kelas II B Bangil. Penahanan dilakukan sejak berkas penyidikan dilimpahkan polres ke Kejari Kabupaten Pasuruan pada Kamis (12/01/2023).
“Setelah pelimpahan, terdakwa kami titipkan di Rutan Bangil,” ujar Jemmy pada Senin (16/01/2023).
Dia mengungkapkan berdasarkan surat perintah penahanan, MHM ditahan hingga Senin (16/01/2023) atau sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil. MHM kini ditempatkan di sel khusus anak di Rutan Kelas II B Bangil atas kasus santri di Pasuruan terbakar.
“Ditahan mulai 12-16 Januari, untuk keputusan ada perpanjangan penahanan masih menunggu dari PN Bangil,” ungkapnya.
Jemmy menjelaskan, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang didakwakan kepada MHM mencapai 5 tahun. Dia didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Selain itu, juga dikhawatirkan dia akan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Jemmy mengungkapkan MHM tergolong sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH). Sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, MHM mempunyai hak untuk mendapat pendampingan khusus selama menjalani proses pengadilan.
“Sebagai ABH, terdakwa dapat pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Malang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, tepatnya di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terjadi pada malam tahun baru Sabtu (31/12/2022). Insiden terbakarnya santri di Pasuruan itu berawal dari cekcok ketika korban INF, 13, diduga ketahuan mencuri barang milik santri lain.
Ketika cekcok terjadi, salah satu seniornya, MHM, 16, diduga melemparkan botol berisi bensin pertalite ke arah tembok kamar dan tumpahannya mengenai tubuh korban. MHM diduga sempat menakut-nakuti dengan menyalakan korek api, tapi api tersulut dan membakar tubuh korban.