• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Santri di Pasuruan.

Ilustrasi kasus santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. (Foto: dok. Pexels)

Santri Senior Terdakwa Kasus Terbakarnya Santri di Pasuruan Ditahan di Sel Khusus Anak

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (16/01/2023). Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan MHM, 16, di sel khusus anak atas kasus santri di Pasuruan terbakar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan MHM ditahan di Rutan Kelas II B Bangil. Penahanan dilakukan sejak berkas penyidikan dilimpahkan polres ke Kejari Kabupaten Pasuruan pada Kamis (12/01/2023).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Setelah pelimpahan, terdakwa kami titipkan di Rutan Bangil,” ujar Jemmy pada Senin (16/01/2023).

Dia mengungkapkan berdasarkan surat perintah penahanan, MHM ditahan hingga Senin (16/01/2023) atau sampai berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil. MHM kini ditempatkan di sel khusus anak di Rutan Kelas II B Bangil atas kasus santri di Pasuruan terbakar.

“Ditahan mulai 12-16 Januari, untuk keputusan ada perpanjangan penahanan masih menunggu dari PN Bangil,” ungkapnya.

Jemmy menjelaskan, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang didakwakan kepada MHM mencapai 5 tahun. Dia didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Selain itu, juga dikhawatirkan dia akan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Jemmy mengungkapkan MHM tergolong sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH). Sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, MHM mempunyai hak untuk mendapat pendampingan khusus selama menjalani proses pengadilan.

“Sebagai ABH, terdakwa dapat pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Malang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, tepatnya di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terjadi pada malam tahun baru Sabtu (31/12/2022). Insiden terbakarnya santri di Pasuruan itu berawal dari cekcok ketika korban INF, 13, diduga ketahuan mencuri barang milik santri lain.

Ketika cekcok terjadi, salah satu seniornya, MHM, 16, diduga melemparkan botol berisi bensin pertalite ke arah tembok kamar dan tumpahannya mengenai tubuh korban. MHM diduga sempat menakut-nakuti dengan menyalakan korek api, tapi api tersulut dan membakar tubuh korban.

Tags: Insiden santri di Pasuruan terbakarMencuri uang santri di Ponpes Al Berr PasuruanPenahanan santri di PasuruanPondok Al BerrPondok Al Berr Kabupaten PasuruanPonpes Al Berr PasuruanSantri di PasuruanSantri di Pasuruan tepergok mencuriSantri di Pasuruan terbakarSantri Pondok Al Berr Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Sidang tragedi Kanjuruhan.

Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup, Keluarga Korban Ungkap Kekecewaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID