• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Foto: Azm

Foto: Azm

Sanusi: PSBB Hanya Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN MALANG, Tugujatim.id – Menyusul keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa-Bali yang rencananya digelar pada 11-25 Januari 2021. Bupati Malang Muhammad Sanusi menegaskan dirinya hanya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat dan tak ikuti keputusan tiga kepala daerah di Malang Raya.

“Tidak ada perubahan karena merupakan instruksi gubernur karena tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan keputusan kementerian,” ujar Sanusi usai video conference bersama Gubernur Jawa Timur di Pendapa Agung Kabupaten Malang pada Jumat (08/01/2021).

You might also like

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM
Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

20/07/2026 5:01 PM

Karena itu, alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. Di antaranya bagi perkantoran hanya boleh diisi oleh 25 persen dari pegawainya. Sementara 75 persen lainnya bekerja dari rumah.

Namun, untuk sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok diperbolehkan 100 persen, tapi tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan secara daring atau sekolah online. Selain itu, kegiatan restoran hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas untuk dine in. Dan jam operasional wajib hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Pembatasan kapasitas untuk tempat ibadah juga hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas. Dan untuk kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen, tapi dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, kebijakan ini ternyata memiliki perbedaan dengan kesepakatan tiga kepala daerah di Malang Raya. Di antaranya, dari sisi jam operasional, di Malang Raya pertokoan boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Sementara restoran diperbolehkan diisi oleh 50 persen pelanggan untuk pesanan dine in. Dan tempat ibadah diperbolehkan diisi oleh 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. (rap/ln)

Tags: corona virusCOVID-19. PSBB Jawa-BaliPSBB Jawa-BaliPSBB Malang Raya
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Next Post
Pemkab Malang Anggarkan Rp 2 M untuk Perbaikan Jembatan Kasembon

Pemkab Malang Anggarkan Rp 2 M untuk Perbaikan Jembatan Kasembon

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID