MALANG, Tugujatim.id – Pelayanan penanganan kebakaran di Kota Malang rupanya sudah harus naik level. Sebab, hingga saat ini UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berada di bawah naungan Satpol PP Kota Malang yang melakukan penanganan. Kondisi itulah yang membuat kinerja pemadaman kebakaran tidak bisa independen dan maksimal.
Jika menilik Pemkot Batu misalnya, penanganan kebakaran bersifat independen ditangani OPD di dinas penanggulangan kebakaran (DPK). Fasiltas dan peralatannya juga memadai seperti keberadaan mobil tangga. Di Kota Malang, mobil tangga masih belum ada. Padahal, bangunan di Kota Malang mulai banyak yang bertingkat di atas 4 lantai.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky Rudianto menuturkan harapannya jika damkar bisa menjadi satuan kerja yang independen sebagaimana dilakukan pemda lain. Artinya, dengan menjadi OPD, ada peningkatan kapasitas pelayanan dalam penanganan kebakaran. “Baik dari sisi manajemen, personel, hingga alatnya,” ujarnya Selasa (02/01/2021).
Urgensi damkar menjadi OPD ini juga penting. Tri mengatakan, tugas damkar jauh lebih spesifik. Penting untuk menjadi satuan yang independen sehingga berefek domino terhadap penanggulangan kebakaran, baik secara kebijakan maupun anggarannya.
“Perencanaan bisa lebih konkret dan fokus terkait penanganan kejadian kebakaran di Kota Malang. Usulan ini juga sudah diajukan. Tinggal menunggu kebijakan dari wali kota seperti apa,” ungkapnya.
Usulan itu juga didukung dengan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan status UPT, Tri menerangkan, artinya ada (birokrasi) berjenjang. Harapannya, dengan menjadi dinas, maka kebijakannya lebih independen dan efektif tanpa harus terikat dengan 1 OPD, seperti halnya sekarang di bawah naungan satpol PP.
“Selain pengambilan kebijakan yang independen, anggaran pun bisa terpisah sehingga perencanaan kegiatan bisa konkret dan sesuai kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Hal senada dikatakan Kepala UPT Damkar Kota Malang M. Teguh Budi Wibowo, mengacu dari Permendagri No 16/2020 itu memang dipandang perlu di setiap daerah ada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan tipe C.
Dengan naik status menjadi OPD, ada peningkatan kapasitas SDM hingga fasilitas. Secara ideal, dalam 1 regu seharusnya diperkuat 15 personel. Saat ini masih terbatas 9-10 personel di tiap regu. Sebanyak 15 orang punya peran masing-masing, mulai dari komandan regu, operator mobil ponpa, fighter, hingga rescue.
“Unit kegiatan selain pemadaman bisa diposisikan sebagai tim penyelamat. Bisa animal rescue, bisa apa pun sesuai kebutuhan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya. (azm/ln)