TUBAN, Tugujatim.id – Dalam sepekan terakhir, Satpol PP Kabupaten Tuban menyegel dua bangunan tower karena dianggap ilegal.
Dua menara telekomunikasi ini berada di Desa Ketambul, Kecamatan Palang dan Desa Perunggahankulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Keduanya sudah berdiri dan beroperasi, termasuk aliran jaringan listrik juga sudah aktif namun belum memiliki izin, yang ada hanyalah persetujuan masyarakat di sekeliling bangunan menara dan pemerintah desa.
“Padahal masih ada izin lainnya yang perlu dipenuhi, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), KKPR atau tata ruang, rekomendasi zona menara, dan persetujuan bangunan gedung yang dilengkapi Standart Laik Fungsi atau SLF,” kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Gunadi, pada Jumat (19/1/2024).
Gunadi menyampaikan, pada 2023, pihaknya juga telah menyegel tiga menara lainnya, yakni menara kaki tiga milik PT Telkomsel yang berada di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang. Saat ini, kondisinya belum berizin dan masih disegel.
Selanjutnya, Menara Bersama Smart Freen dengan pelaksana PT IBS Surabaya berjenis menara kaki tiga di Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan. Saat ini, kondisinya masih disegel dan masih tahap pembangunan pondasi dasar.
Semula saat disegel belum berizin dan sekarang sudah mengajukan izin mulai dari NIB yang sudah terbit, KKPR atau tata ruang sudah terbit, Rekomendasi Zona Menara sudah terbit, PBg dan SLF sudah mengajukan bukti pengajuan sudah ada dan dalam proses, kemudian proses pengajuan membuka segel dan akan dirapatkan oleh Tim TP3MT atau Tim Pengawasan, Pengendalian dan Penataan Menara Telekomunikasi.
Sementara satu menara yang masih disegel dan tidak berproses berada di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang. Menara itu milik PT Telkomsel.
“Tahun 2023 hanya dua ini yang berproses. Yang lainnya tidak berlanjut,” tandasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








