SURABAYA, Tugujatim.id – Peredaran rokok ilegal di Surabaya menjadi sorotan. Operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menyita 981 bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko eceran di wilayah Surabaya Pusat, pada Sabtu, (5/7/2025).
Operasi ini menyasar tujuh titik yang dicurigai menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Tak main-main, operasi juga melibatkan Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat penegakan hukum serta melindungi penerimaan negara dari kebocoran cukai. Sekaligus menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami ingin menekan peredaran rokok ilegal, sekalian juga menyadarkan masyarakat. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal kerugian negara,” kata Yudhistira, pada Sabtu, (5/7/2025).

Menariknya, selain penindakan, petugas juga melakukan edukasi langsung kepada penjual. Warung-warung yang disambangi petugas diberi stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal”, sebagai bagian dari kampanye sosialisasi.
“Pendekatan kami tetap humanis. Edukasi jadi kunci agar masyarakat paham bahaya dan dampak dari rokok ilegal,” imbuh Yudhistira.
Sementara itu, Nevi Egwandini, PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, menjelaskan bahwa ratusan bungkus rokok ilegal ditemukan di empat lokasi berbeda. Semuanya berasal dari penjual eceran di kawasan Jalan Tanjung Anom.

“Jenis pelanggaran cukup beragam. Mulai dari pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga rokok tanpa cukai sama sekali. Barang bukti langsung diamankan, dan kami bawa ke Kantor Bea Cukai kemudian akan dimusnahkan sesuai prosedur,” ungkap Nevi.
Nevi menegaskan bahwa pihak Bea Cukai akan terus menjalin sinergi dengan berbagai instansi untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.
“Kami tak akan berhenti. Ini soal komitmen bersama melindungi masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








