TUBAN, Tugujatim.id – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban beberapa hari terakhir kembali menyegel sejumlah bangunan menara tower telekomunikasi yang belum berizin. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan perusahaan yang bandel alias nakal membangun tower terlebih dulu baru mengurus izin jika tertangkap tangan penertiban satpol PP.
Tower telekomunikasi yang ditertibkan di antaranya di Desa Pekuwon milik PT TBG yang disegel dan jaringan sudah dinonaktifkan. Sebab, mereka belum memiliki izin lengkap meliputi Rekomendasi Zona Menara dan Standar Laik Fungsi (SLF) dan semua baru taraf proses pengajuan secara online dan menara telah berdiri dan beroperasional.
Selain itu, pendirian menara PT Protelindo di Kecamatan Soko yang baru memiliki KRK, Rekomendasi Zona Menara baru proses belum terbit, SLF belum mengajukan dan bangunan telah berdiri tegak dan belum keluar sinyal, maka dilakukan penertiban dan pengendalian oleh satpol PP dan damkar.
“Jadi, kami telah menyegel dan mengambil barang bukti berupa box listrik. Harapannya, pemrosesan izin dilakukan terlebih dahulu dan terbit sebelum pembangunan menara,” kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Gunadi pada Jumat (05/04/2024).
Untuk memberikan efek jera, dia mengatakan, mempertimbangkan dalam pemberian rekomendasi. Selain itu, pemilik tower juga membuat pernyataan yang isinya komitmen mengurus kelengkapan perizinan terlebih dulu sebelum membangun menara tower.
“Sekarang kan tidak. Mereka bangun dulu, keluar sinyal, dan beroperasional baru mengajukan izin, maka ini perlu ditertibkan, rata-rata pendirian menara tower telekomunikasi seperti ini melanggar dan curi start membangun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati