TUBAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kabupaten Tuban menertibkan dua pengamen jalanan dari dua tempat berbeda, pada Jumat (10/3/2023).
Satu pengamen ditertibkan di traffic light Sumur Srumbung, sementara satu pengamen lain yang merupakan manusia silver ditertibkan di perempatan Karangwaru.
“Jadi dua yang kita amankan. Satu beralamat Gresik yang manusia silver, lainnya pengamen alamatnya Tuban,” ucap Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tuban, Gunadi, pada Sabtu (11/3/2023).
Dua pengamen itu dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Tuban untuk didata dan diserahkan ke dinas terkait. “Keduanya saat ini diserahkan ke Dinsos, P3A dan PMD untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” ucap Gunadi.
Dia mengatakan bahwa penertiban itu untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 yang diubah menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2020.
Kata dia, penertiban itu dilakukan karena aduan dari masyarakat yang merasa terganggu adanya aktifitas pengamen di persimpangan jalan.