• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penebangan liar. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Udin (kiri), tersangka penebangan liar pohon sonokeling di Kabupaten Pasuruan, saat didampingi pengacaranya pada Sabtu (20/08/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Satu Tersangka Penebangan Liar Pohon Sonokeling di Pasuruan Ditangkap, Dalang Utama Masih Berkeliaran

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus penebangan liar pohon sonokeling di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi menetapkan Udin, warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka.

Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Bambang Sutedja menyatakan, tersangka penebangan liar bernama Udin ini ditahan karena telah melanggar Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

“Tersangka penebangan liar pohon sonokeling sudah kami tetapkan sejak dua minggu lalu,” ujar Tedja saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/08/2022).

Dalam kasus ini, Udin berperan sebagai pengusaha swasta di bidang mebel yang tanpa mengantongi izin nekat menebang pohon sonokeling. Tedja menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Lantaran dalam kasus penebangan liar pohon sonokeling ini, muncul dugaan ada peran serta oknum wartawan yang juga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Kalau dalam pengembangan ada pelaku lain, tentunya akan kami proses penetapan tersangkanya. Untuk sementara berkas tersangka Udin akan kami kirim dulu ke JPU,” ungkapnya.

Sementara itu, Muhajir selaku pihak kuasa hukum tersangka membenarkan jika kliennya kini sedang diperiksa lebih lanjut terkait perannya sebagai eksekutor pemotongan tanpa izin pohon sonokeling.

“Klien kami diperiksa sebagai tersangka, pemeriksaannya terkait dugaan pencurian batang kayu sonokeling,” ujar Muhajir.

Dia berdalih dalam kasus ini kliennya tersebut hanya sebagai eksekutor pemotongan pohon aja. Menurut dia, masih ada dalang penting yang harus segera diungkap yang hingga kini masih berkeliaran alias bebas. Dia menyebut dalang tersebut adalah oknum wartawan dan LSM yang memberikan perintah kepada tersangka Udin untuk melakukan pemotongan pohon sonokeling.

“Klien saya cuma melaksanakan perintah dari oknum LSM berinisial G. Kami akan terus dalami,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ada Oknum tidak bertanggung jawab diduga memotong pohon sonokeling tanpa izin di pinggir jalan Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Jajaran Polres Pasuruan memergoki sekelompok orang yang tengah memotong menggunakan gergaji mesin pada Rabu (27/04/2022).

Aksi pemotongan liar pohon sonokeling ini tergolong nekat karena dilakukan saat pagi hari sekitar pukul 08.00. Berdasarkan pantauan Tugu Jatim, ada 1 pohon yang ketahuan ditebang. Menurut seorang penebang yang enggan disebutkan namanya, dirinya tidak tahu menahu terkait izin penebangan pohon tersebut.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Aksi penebangan liar pohon sonokelingAksi penebangan liar pohon sonokeling di Pasuruanberita kriminal di Pasuruan hari iniBerita penangkapan pelaku penebangan liar di PasuruanPelaku penebangan liar pohon sonokelingPembalakan liar pohon sonokelingPenebang pohon sonokelingPenebangan LiarPohon sonokelingPohon sonokeling di PasuruanUpdate kasus penebangan pohon sonokeling di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Casemiro. (Foto: Twitter @FabrizioRomano/Tugu Jatim)

Batal Datangkan De Jong dan Rabiot, Manchester United Resmi Rekrut Casemiro

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID