PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus penebangan liar pohon sonokeling di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi menetapkan Udin, warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka.
Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Bambang Sutedja menyatakan, tersangka penebangan liar bernama Udin ini ditahan karena telah melanggar Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka penebangan liar pohon sonokeling sudah kami tetapkan sejak dua minggu lalu,” ujar Tedja saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/08/2022).
Dalam kasus ini, Udin berperan sebagai pengusaha swasta di bidang mebel yang tanpa mengantongi izin nekat menebang pohon sonokeling. Tedja menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Lantaran dalam kasus penebangan liar pohon sonokeling ini, muncul dugaan ada peran serta oknum wartawan yang juga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kalau dalam pengembangan ada pelaku lain, tentunya akan kami proses penetapan tersangkanya. Untuk sementara berkas tersangka Udin akan kami kirim dulu ke JPU,” ungkapnya.
Sementara itu, Muhajir selaku pihak kuasa hukum tersangka membenarkan jika kliennya kini sedang diperiksa lebih lanjut terkait perannya sebagai eksekutor pemotongan tanpa izin pohon sonokeling.
“Klien kami diperiksa sebagai tersangka, pemeriksaannya terkait dugaan pencurian batang kayu sonokeling,” ujar Muhajir.
Dia berdalih dalam kasus ini kliennya tersebut hanya sebagai eksekutor pemotongan pohon aja. Menurut dia, masih ada dalang penting yang harus segera diungkap yang hingga kini masih berkeliaran alias bebas. Dia menyebut dalang tersebut adalah oknum wartawan dan LSM yang memberikan perintah kepada tersangka Udin untuk melakukan pemotongan pohon sonokeling.
“Klien saya cuma melaksanakan perintah dari oknum LSM berinisial G. Kami akan terus dalami,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ada Oknum tidak bertanggung jawab diduga memotong pohon sonokeling tanpa izin di pinggir jalan Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Jajaran Polres Pasuruan memergoki sekelompok orang yang tengah memotong menggunakan gergaji mesin pada Rabu (27/04/2022).
Aksi pemotongan liar pohon sonokeling ini tergolong nekat karena dilakukan saat pagi hari sekitar pukul 08.00. Berdasarkan pantauan Tugu Jatim, ada 1 pohon yang ketahuan ditebang. Menurut seorang penebang yang enggan disebutkan namanya, dirinya tidak tahu menahu terkait izin penebangan pohon tersebut.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim