Tugujatim.id – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur kegiatan berskala besar. Salah satunya mengatur kegiatan luring yang menghadirkan 1.000 orang. Dalam SE ini, peserta dengan usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis 3.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“Tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” tulis SE yang dikeluarkan pada Selasa (21/06/2022).
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (21/06/2022), ada tambahan 1.678 kasus baru corona. Sementara itu, jumlah pasien sembuh bertambah 677 orang dan meninggal 5 orang.
Karena itu, pemerintah menerapkan protokol kesehatan untuk kegiatan masyarakat berskala besar. Artinya, rangkaian aktivitas ini dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang secara langsung atau luring.
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Wajib Terapkan Prokes:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau
hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4. Diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
serta menghindari kerumunan; dan
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.
Syarat lainnya dalam hal pelaku kegiatan berskala besar masuk ke kawasan kegiatan melalui perjalanan domestik, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan persyaratan perjalanan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.
Dalam hal pelaku kegiatan berskala besar masuk ke kawasan kegiatan melalui perjalanan luar negeri, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan persyaratan perjalanan luar negeri sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku.
Selain itu, anak dengan usia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar dalam rangka menghindari potensi penularan Covid-19.
Aturan sebelum Memasuki Kawasan Kegiatan bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan;
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster); atau
b. Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin
Covid-19 dosis kedua.
3. Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan;
4. Menjalani mekanisme skrining kesehatan sebelum memasuki kawasan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Kegiatan Berskala Besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan;
b. Bagi Kegiatan Berskala Besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test antigen untuk meminimalisir potensi penularan; atau
c. Bagi Kegiatan Berskala Besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
5. Dalam hal Pelaku Kegiatan Berskala Besar terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius melalui pemeriksaan, pelaku kegiatan terkait wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen; dan
6. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan kegiatan bagi pelaku kegiatan berskala besar yang tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, serta mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen bagi pelaku.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim