MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ribuan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang bertugas di Kabupaten Mojokerto memang telah resmi dilantik. Sementara itu, dari 3.308 PTPS, terdapat 4 PTPS difabel. Hal ini diterangkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.
“Jumlah petugas difabel tersebut tersebar di 3 kecamatan. Dengan rincian 2 PTPS difabel dari kecamatan Pungging, lalu 1 PTPS dari Kecamatan Kemlagi, serta 1 PTPS dari Kecamatan Puri,” beber Dody, Senin (22/01/2023).
Baca Juga: 8 Desain Dapur Minimalis 3X3 yang Keren dan Nyaman: Makin Betah Masak Nyobain Berbagai Resep
Meski data dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Pacet dan Kecamatan Mojoanyar belum masuk, namun Dody yakin tidak ada lagi PTPS difabel selain dari kecamatan yang telah disebutkan.
Dody melanjutkan, keempat PTPS difabel yang dilantik tersebut telah menyatakan kesiapan lahir dan batinnya. Tidak hanya itu, bergabungnya PTPS dari difabel ini menunjukkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama, termasuk ikut ambil bagian menjadi penyelenggara pemilu.
“Hal itu juga menyiratkan pesan pemilu inklusif. Artinya, momen pemilihan umum dirancang sedemikian rupa untuk memastikan semua warga negara dapat menjadi bagian atau berpartisipasi dalam pemilihan umum,” beber Dody.
Baca Juga: Desa Wisata Ketapanrame Mojokerto Disebut Gibran saat Debat Cawapres, Ini Prestasinya!
Sementara soal tugas, wewenang dan kewajiban PTPS difabel sendiri sama dengan PTPS pada umumnya. Artinya, PTPS dari difabel mempunyai tugas, kewajiban, hingga wewenang berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 114, 115, dan 116.
“Pasti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pula masa kerjanya sesuai dengan garis waktu yang sudah ditentukan sebelumnya,” sambung Dody.
Lalu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 90 tentang Pemilu, pembentukan PTPS sendiri paling lambat adalah 23 hari sebelum masa pemungutan suara. Sementara pembubaran PTPS dilakukan paling lambat 7 hari setelah masa pemungutan suara.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati