MALANG, Tugujatim.id – Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dinyatakan bersalah terlibat kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (19/01/2024). Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider kurungan tiga bulan.
Selain Wahyu Kenzo, dua terdakwa lain yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan juga mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Kelas I Malang.
Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto mengatakan, Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Pasca Pengeroyokan Sejoli di Tuban oleh Kelompok Perguruan Silat, Polisi Amankan Satu Orang
“Menyatakan terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kun Triharyanto dalam persidangan.
Majelis hakim memvonis Wahyu Kenzo sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penjara 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dia juga didenda Rp10 miliar subsider kurungan enam bulan.
Sementara terdakwa Bayu Walker divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni penjara 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dia juga didenda Rp6 miliar subsider kurungan enam bulan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film India Sub Indo Terbaik 2024, Cocok Jadi Teman Nonton saat Weekend!
Terdakwa lain Raymond Enovan divonis penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan tiga bulan. Sebelumnya, dia dituntut penjara enam tahun enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti Setyorini mengatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan JPU. Menurut dia, putusan hakim tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.
“Untuk langkah selanjutnya, kami masih pikir-pikir. Sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum yang juga menyatakan hal yang sama,” kata Yuniarti.
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati