• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wahyu Kenzo.

Wahyu Kenzo saat foto dengan mobil mewahnya. (Foto: IG @wahyukenzo88)

Terbukti Salah Terlibat Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dinyatakan bersalah terlibat kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (19/01/2024). Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider kurungan tiga bulan.

Selain Wahyu Kenzo, dua terdakwa lain yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan juga mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Kelas I Malang.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto mengatakan, Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Pasca Pengeroyokan Sejoli di Tuban oleh Kelompok Perguruan Silat, Polisi Amankan Satu Orang 

“Menyatakan terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kun Triharyanto dalam persidangan.

Majelis hakim memvonis Wahyu Kenzo sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penjara 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dia juga didenda Rp10 miliar subsider kurungan enam bulan.

Sementara terdakwa Bayu Walker divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan tiga bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni penjara 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dia juga didenda Rp6 miliar subsider kurungan enam bulan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film India Sub Indo Terbaik 2024, Cocok Jadi Teman Nonton saat Weekend!

Terdakwa lain Raymond Enovan divonis penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan tiga bulan. Sebelumnya, dia dituntut penjara enam tahun enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti Setyorini mengatakan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang diinginkan JPU. Menurut dia, putusan hakim tersebut sudah sesuai tuntutan mereka.

“Untuk langkah selanjutnya, kami masih pikir-pikir. Sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum yang juga menyatakan hal yang sama,” kata Yuniarti.

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniCrazy rich Surabaya Wahyu KenzoKota Malang hari iniPenangkapan Wahyu KenzoPenipuan robot ATG Wahyu KenzoTersangka Wahyu KenzoWahyu Kenzo jadi tersangka pencucian uang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Perkosa.

Ayah, Kakak, dan 2 Paman Perkosa Anak SMP di Surabaya, Pelaku Salahkan Pakaian Korban yang Ketat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID