MALANG, Tugujatim.id – Satpel Terminal Arjosari Malang masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa transportasi darat selama masa PPKM Darurat. Seperti diketahui, selama PPKM Darurat, pengetatan perjalanan transportasi darat juga dilakukan.
Namun, dari operasi gabungan yang dilakukan Satpel Terminal Arjosari bersama Dishub Kota Malang pada Minggu (25/7/2021), ada menjaring sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang mengangkut penumpang di luar terminal.
Artinya, persyaratan perjalanan yakni mengantongi surat vaksinasi atau hasil tes swab antigen/PCR tidak dibawa oleh penumpang. Ada sejumlah bus AKAP dari 2 Perusahaan Otobus (PO) di Malang yang terjaring.
Koorsatpel Terminal Arjodari, Hadi Supeno bilang, dalam operasi itu menjumpai penumpang yang tidak membawa sejumlah persyaratan perjalanan mulai sertifikat vaksin hingga surat keterangan bebas Covid-19.
”Hasilnya, ada 2 PO Bus yaitu Pahala Kencana dan 27 Trans kami tegur dan kami suruh buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” terang Hadi pada reporter, Minggu (25/7/2021).
Menurut Hadi, sejumlah PO yang ditegur mengaku terpaksa melayani penumpang secara ilegal dengan alasan kebutuhan ekonomi. Menurut dia itu tidak logis karena sebenarnya pihak Terminal masih tetap membolehkan pelayanan dengan persyaratan.
”Mungkin karena sejumlah aturan yang mereka anggap ribet ini makanya mereka ngangkut penumpang dari luar. Sekarang ketauan tapi kita tetap humanis dan hanya memperingatkan mereka,” jelasnya.
Diharapkan dari operasi humanis ini meningkatkan kesadaran masyarkat untuk patuh aturan. Apalagi, aturan ini dibuat di tengah situasi darurat kesehatan. Meski masih ada pelanggaran, kataHadi secara umum masyarakat di Kota Malang relatif masih patuh.
“Operasi ini memang keseluruhan, operasi besar seluruh Indonesia untuk Dirjen Hubdat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) untuk mengecek perjalanan orang. Dari situ kita menemukan diluar memang seperti itu kondisinya. Kepatuhan memang berkurang, tapi 70 persen masih patuh,” katanya.
”Ini kita memang sifatnya bukan penindakan. Mereka yang ketahuan, kami lakukan pendataan. Nah soal teguran itu dari pusat, karena yang mengeluarkan ijin itu kan dari pusat,” pungkasnya.