TUBAN, Tugujatim.id – Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag) kabupaten Tuban mendapatkan temuan sejumlah minimarket belum memiliki izin namun sudah beroperasi. Bahkan mengabaikan zonasi yang ditetapkan dalam Perbub Tuban.
Hal ini jelas melanggar Perbup Nomor 19 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang memenuhi persyaratan pendirian.
Kepala Kopumdag kabupaten Tuban, Agus Wijaya, menuturkan beberapa toko terutama Alfamart melanggar zonasi. Seperti Alfamart di wilayah Desa Bogorejo Kecamatan Merakurak ada dua toko, yakni di sekitar Perumdin PT Semen Indonesia dan di depan SMPN 4 Tuban.
Kemudian Alfamart di Desa Sukolilo Kecamatan Bancar, dan Kecamatan Senori yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional.
“Padahal dalam satu jenis toko, jaraknya kurang lebih 600 meter. Lah ini tak sampai sudah ada dan beroperasi,” ujar Agus Wijaya.
Agus menambahkan, pihaknya bersama dinas terkait telah mengundang pihak manajemen minimarket untuk diminta melengkapi dan mengurus izin yang telah disyaratkan. Selanjutnya, pihak minimarket meminta waktu menyelesaikan persyaratan yang ada.
“Kami mempunyai dua opsi. Pertama, toko ditutup sendiri atau dari kami yang menutup. Selama tidak mengurus izin yang disyaratkan,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta memberikan rekomendasi untuk beberapa toko modern yang dianggap melanggar Perbup, terutama terkait zonasi.
“Kami tidak berani berikan rekomendasi. Karena khawatir melanggar ketentuan (Perbup, red) yang ada,” terangnya.
Dia mengatakan pihaknya telah dua kali memberikan peringatan kepada minimarket yang melanggar. Menjelang peringatan ketiga kali, pihak manajemen datang dan mengatakan segera melengkapi perizinan.
“Kalau pun nanti masih seperti itu. Terpaksa kami bersama tim penegak Perbup dan Perda. Kita minta menutup saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Gunadi, saat dikonfirmasi mengatakan dari sejumlah minimarket yang dianggap melanggar sudah didatangi ke lokasi dan dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk mengurus izin.
Bahkan sudah pernah ada agenda penutupan bersama oleh tim yang didahului pembahasan di Dinas Kopumdag, ada pernyataan yang dibuat pengusaha ke Dinas Kopumdag.
“Kami menunggu rencana selanjutnya dan langkah-langkah penyelesaian dari Dinas terkait,” sambung Gunadi.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim