• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Expert Meeting tentang Telaah Kritis UU No 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Rabu (23/3/2022).

Expert Meeting tentang Telaah Kritis UU No 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Rabu (23/3/2022). (Foto: Dokumen)

Sejumlah Pasal UU PSDN Bermasalah, Pengamat Nilai Komcad Belum Diperlukan

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Undang-Undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) masih menjadi bahan diskusi serius. Bahkan, saat ini masih dalam proses judicial review di Makhamah Konstitusi (MK) karena ada masyarakat yang menggugat. Aturan yang mengatur komponen cadangan (Komcad) itu disebut-sebut bermasalah.

Masalah tersebut dibahas pada FGD/Expert Meeting tentang Telaah Kritis UU No 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Rabu (23/3/2022). Hadir sebagai narasumber; Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Dr Al Araf, Pengamat Hukum dan HAM FH UB Milda Istiqomah PhD, Dosen Fisip UB Arief Setiawan MA, dan dimoderatori Ketua Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi FH UB, Dr Muktiono. Hadir puluhan peserta dari berbagai elemen, pemerhati, pengamat, akademisi, lembaga masyarakat dan pers.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Sejumlah pasal yang bermasalah disampaikan Milda. Dalam Pasal 4 UU PSDN, ruang lingkup ancaman menurutnya terlalu luas. Hal tersebut akan menimbulkan permasalahan, termasuk terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Misalnya, komcad punya kewenangan melakukan laporan dan tindakan yang harusnya ada filter.

“Kami tidak menolak sepenuhnya. Hanya beberapa pasal yang perlu dicermati karena bermasalah. Salah satunya penjatuhan sanksi pidana jika Komcad tidak mau melakukan mobiliasi atau melaksanakan perintah, ini bertentangan dengan prinsip kesukarelaan,” kata dosen FH UB tersebut.

Selain itu, persoalan di tubuh TNI sendiri menurutnya belum selesai. Jangan ditambah lagi beban anggaran baru dengan Komcad. Penguatan pertahanan dan keamanan negara yang terpenting menurutnya adalah teknologi pertahanan. Sementara sumber daya manusia menurutnya cukup dari TNI.

“Lebih baik TNI ditambah pelatihannya dan kesejahteraannya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Al Araf. Dia dan sejumlah lembaga masyarakat ikut mengawal judicial review UU PSDN di MK. Komcad menurutnya belum dibutuhkan saat ini dan mungkin tidak dibutuhkan sama sekali. Apalagi, UU PSDN yang mengatur Komcad kata dia, juga ditemukan masalah.

“Ini juga pelik. Masyarakat masih gugat di MK, malah bikin revisi UU PSDN di DPR,” terangnya.

Lebih rinci, Al Araf menjelaskan UU PSDN layaknya UU wajib militer. Misalnya disebutkan, sekali masyarakat masuk Komcad, tidak boleh keluar. Kalau keluar hukumnya bisa pidana. UU PSDN menurutnya menafikan norma agama dan HAM. Dan sejumlah pasal menurutnya tidak sejalan dengan konstitusi.

“Komcad gajinya hanya Rp 500 ribu per bulan. Nah, ini saya dengar kalau masyarakat menolak, nanti yang wajib ASN. Jadi siap-siap ibu dosen pagi-pagi sudah mulai lari-lari, push up,” ujarnya.

Padahal kata dia, sebagian negara Eropa pasca perang dingin sudah tidak mengandalkan SDM perang. Program wajib militer dihapus di berbagai negara. Termasuk Inggris menurutnya yang sadar, perang modern membutuhkan komponen teknologi pertahanan perang dan tentara profesional.

“Di Inggris tidak banyak tentaranya, tapi mereka mobilisasi di area penting. Dan teknologi perang menjadi yang diandalkan. Di kita kan masih punya problem di komponen utama, kok malah nambah beban baru dengan komponen cadangan,” tegas Al Araf.

Al Araf meminta MK harus menafsirkan UU PSDN dengan benar. Yaitu kata dia, logika komponen utama sebagai pasukan perang, berarti sama dengan komponen cadangan tersebut. Dan, banyak negara menurutnya mengatur Komcad hanya sebatas soal SDM saja.

“Standing point kami, MK mengabulkan gugatan permohonan terhadap pasal-pasal yang bermasalah,” tegasnya.

Meski UU ini nantinya tetap ada, Al Araf menyatakan tidak perlu diterapkan untuk 20 tahun kedepan. Tentu karena tidak ada urgensi pada tahap krisis. Fokus utama pertahanan menurutnya tetap pada tubuh TNI. Bagaimana pada era perang modern ini, pemerintah bisa mengembangkan tentara profesional dan membangun teknologi pertahanan modern.

“Saya kira dalam jangka pendek 20 tahun kedepan, aturan ini tidak perlu diterapkan dulu. Prioritasnya ya komponen utama beserta kesejahteraannya,” tukasnya.

Dari sudut pandang politik, Arief mengingatkan sejarah paramiliter di berbagai negara termasuk Indonesia dulu. Hal tersebut memberikan dampak negatif yang tak kunjung selesai bahkan hingga saat ini. Komponen cadangan menurutnya bisa saja dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan yang lain.

“Komcad ini absurd. Saya rasa lebih baik untuk meningkatkan alutsista,” pungkasnya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: KomcadKomponen CadanganMahkamah konstitusiUU PSDN
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi viral di TikTok karena tegas terhadap pejabat yang tidak peduli dengan rakyat Surabaya yang kesusahan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 'Ancam' Pejabat Pemkot: Saya Habisi Kalian Semua

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID