JEMBER, Tugujatim.id – Tersandung dugaan kasus korupsi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Sekda Jember Hadi Sasmito diduga korupsi pengadaan papan iklan di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) senilai Rp2 miliar saat menjabat sebagai kepala badan pendapatan daerah (bapenda) pada 2023.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penahanan terhadap Hadi Sasmito. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara gamblang terkait kasus yang menjerat sekda Jember tersebut.
Baca Juga: Wisuda Ke-46, Direktur Polije Umumkan Rencana Pembukaan Kampus Baru di Sabu Raijua NTT
“Silakan koordinasi dengan Kabid Humas untuk lengkapnya,” ujar Budi Hermanto saat dihubungi Tugujatim.id melalui ruang percakapan WhatsApp pada Sabtu (02/11/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penyidikan dan melengkapi pemberkasan perkara. Terkait hasil gelar perkara, Dirmanto meminta untuk menunggu rilis resmi dari Humas Polda Jatim.
“Iya benar nanti akan rilis sama Kabid Humas (Polda Jatim, Red),” jawab singkat Dirmanto saat dihubungi Tugujatim.id di Surabaya melalui ruang percakapan WhatsApp pada Sabtu (02/11/2024).
Baca Juga: Viral! Mobil Mitsubishi Xpander di Jember Masuk Masjid Saat Jelang Waktu Salat
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tugujatim.id, Hadi Sasmito sempat diperiksa untuk pertama kalinya pada Jumat (30/08/2024). Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Selain itu, Polda Jatim juga telah menyegel papan iklan milik Bapenda Jember yang tersebar di berbagai kecamatan. Setidaknya ada 10 papan iklan yang telah diturunkan dan terpasang police line Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








