MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sekretaris Dinas (Sekdin) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto ditahan Kejari terkait kasus korupsi Kapal Majapahit.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akhirnya menahan YS sejak Senin (30/06/2025).
Sebelumnya, YS mengaku sakit sehingga mangkir dari panggilan Korps Adhyaksa. YS merupakan salah satu pejabat yang tersangkut kasus pengerjaan proyek Kapal Majapahit yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023.
Proyek kapal mangkrak ini diduga kuat merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Jawa Timur 8 Mei 2025 lalu.
“Salah satu tersangka yakni YS ditahan hingga 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, Selasa (01/07/2025).
YS sendiri berperan sebagai sebagai KPA dan PPK paket pekerjaan proyek pembangunan Kapal Majapahit dan paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit tahun 2023.YS menjadi tersangka keenam dari 7 tersangka yang ditahan akibat kasus tersebut.
Sementara 1 tersangka lain yakni MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri selaku pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 masih mangkir dari panggilan kedua dari Kejari Kota Mojokerto.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto. Pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 ini disinyalir merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
“Berdasarkan laporan perkembangan penyidikan 9 April 2025 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025, serta hasil gelar perkara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tanggal 23 Juni 2025,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza melalui keterangan resmi, Selasa (24/06/2025) lalu.
Ketujuh tersangka yang dimaksud meliputi YS, ZS, MR, HAS, MK, CI dan N. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua diantaranya berdinas di Dinas PUPERAKIM Kota Mojokerto. Sementara lima tersangka lain berperan sebagai pelaksana paket pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto.
Sementara itu, lima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.
“Tersangka lain yakni YS berhalangan karena sakit, satu tersangka lain yakni MR berhalangan tanpa keterangan,” sambung Tezar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








