TUBAN, Tugujatim.id – Selama tiga bulan terakhir, sebanyak 8 pecandu narkoba mendapatkan rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban. Kebanyakan yang direhabilitasi BNNK Tuban masih berstatus sebagai pelajar.
Dari 8 pecandu itu, 6 orang adalah pemakai sabu dan 2 klien jenis karnopen. Untuk jenis kelaminnya, 5 pria dan 3 perempuan. Sedangkan 2021 lalu, total ada 13 pecandu yang ditangani BNNK Tuban untuk proses rehabilitasi.
“Pada triwulan ini, 4 orang dari Tuban dan 4 orang dari Bojonegoro,” sebut Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi BNNK Tuban Meilina Yuhanitha Dewi pada Rabu (06/04/2022).
Pengajuan rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNK Tuban, masih kata Meilina, bisa dilakukan mandiri atau datang sendiri dan bisa melalui keluarga atau orang tua jika yang bersangkutan masih di bawah usia 17 tahun. Jika sudah diajukan, langkah selanjutnya melakukan skrining dan assessment.
Hasilnya akan diketahui, apakah klien hanya pengguna ringan, sedang, atau berat. Dari situlah, BNNK bisa menentukan apakah klien hanya butuh rawat jalan atau perlu rawat inap.
“Sementara ini yang kami layani hanya rawat jalan. Kalaupun nanti ada yang kategori berat akan dirujuk ke RSJ Menur atau RSJ Lawang,” sambung Meilina.
Dia menuturkan, jika pada tes urine pertama positif, maka pada tahap akhir rehabilitasi diharapkan sudah bisa negatif dan terbebas dari narkoba. Dengan begitu, proses rehabilitasi bisa berhasil.
“Selama masa perawatan, klien akan mendapatkan konseling dari konselor BNNK. Misal jika sudah lepas dari narkoba maupun adanya gejala bisa konsultasi dengan dokter di sini juga,” terangnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk melapor secara sukarela dengan datang ke BNNK Tuban.
“Penyalahgunaan narkoba rata-rata diawali dengan coba-coba. Diawali dari sedikit, akhirnya kecanduan,” jelasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim