KOTA BLITAR, Tugujatim.id – Harapan masyarakat untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Blitar pada 2026 ini pupus. Pemkot secara resmi mengonfirmasi tidak akan merekrut CPNS dan PPPK di Blitar pada periode 2026.
Langkah ini diambil demi mematuhi regulasi pusat terkait efisiensi anggaran daerah yang mewajibkan penyeimbangan struktur fiskal secara menyeluruh.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengungkapkan, keputusan tersebut diambil karena postur APBD saat ini sedang mengalami tekanan akibat tingginya beban belanja pegawai.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Jember Lega, Gus Fawait Pastikan Tak Ada PHK Hingga 2027
“Belanja pegawai kami sudah mencapai sekitar 37,7 persen dari APBD. Jadi memang tidak memungkinkan membuka formasi tahun ini,” ujar Syauqul Muhibbin.
Mengacu amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, setiap daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Realitas, belanja pegawai di Pemkot Blitar justru melebihi ambang batas maksimal.
Kendala Ambang Batas Regulasi Nasional
Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap penyesuaian regulasi nasional, mengingat pemerintah pusat memberikan masa transisi bagi daerah hingga 2027 untuk merapikan kembali struktur anggarannya.
Ibin menegaskan bahwa langkah moratorium ini bukan semata-mata soal kemampuan finansial daerah secara mandiri, melainkan keharusan untuk sinkron dengan aturan hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal kemampuan daerah, tapi juga penyesuaian terhadap regulasi nasional,” tambahnya.
Menurut dia, pemerintah daerah harus memastikan bahwa proporsi anggaran belanja pegawai tidak menggerus alokasi untuk sektor pembangunan lainnya.
Untuk itu, menahan laju penambahan pegawai menjadi langkah yang tidak terelakkan untuk mengembalikan kesehatan fiskal Kota Blitar dalam jangka panjang.
Penataan SDM dan Efisiensi Anggaran
Sebagai langkah lanjutan, pemkot kini memilih untuk fokus menata internal dan evaluasi mendalam terhadap kebutuhan sumber daya manusia. Hal ini mencakup pemetaan kembali beban kerja pegawai serta peninjauan terhadap keberadaan tenaga non-ASN agar selaras dengan kapasitas fiskal daerah.
Ibbin menekankan pentingnya sinkronisasi antara jumlah personel dan kekuatan finansial daerah agar pelayanan publik tetap optimal meski tanpa penambahan orang.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Tuban Peluang Terima THR
“Ke depan kami harus menyesuaikan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran,” tuturnya.
Menyikapi keterbatasan peluang di sektor pemerintahan, dia mengimbau masyarakat untuk mulai mempertimbangkan alternatif pekerjaan di luar sektor ASN. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga ruang fiskal agar tetap stabil dan tidak habis hanya untuk belanja pegawai saja.
Hal ini bertujuan agar anggaran tetap bisa dialokasikan untuk program prioritas dan pembangunan masyarakat secara luas.
“Ini bagian dari menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








