TUBAN, Tugujatim.id – Baru sepekan terpilih, posisi Go Tjong Ping sebagai Ketua Umum Klenteng Kwan Sing Bio Tuban langsung digoyang. Protes dari seorang umat membuat proses legalisasi kepengurusan mandek di tengah jalan.
Masalah ini bermula dari keberatan salah satu umat, Wiwit Indra Setijoweni, warga Kecamatan Tuban Kota, yang mengirimkan surat protes ke Kementerian Agama. Surat itu menyebut bahwa kepengurusan yang diketuai Tjong Ping masih menyisakan konflik hukum.
Akibatnya, permohonan Tjong Ping untuk mendapatkan referensi nama organisasi dari Kanwil Kemenag Jawa Timur ditolak. Padahal, menurut dia, proses pemilihan sudah berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: Pepeng Minta Waktu Sebulan untuk Mediasi Dua Kubu Berseteru di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban
“Hanya karena satu orang keberatan, semua jadi terhambat. Padahal waktu pemilihan, dia sendiri tidak hadir,” ujar Tjong Ping, Jumat (27/06/2025).
Tjong Ping menyebut pemilihan dilakukan secara terbuka di sebuah rumah makan di Tuban, dihadiri 116 umat dari total sekitar 170 yang terdaftar dalam buku induk klenteng. Dia juga menegaskan bahwa perwakilan pemerintah hadir dalam proses itu.
“Syarat quorum sudah terpenuhi, bahkan acara juga disaksikan pihak pemerintah,” ucap pria yang memiliki nama Indonesia Teguh Prabowo Gunawan tersebut.
Namun, dia menduga kuat, Wiwit tidak bergerak sendiri. Dia mencium adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menghalangi terbentuknya kepengurusan baru.
“Kami minta pemerintah segera turun tangan. Panggil Wiwit, cari tahu siapa yang menyuruh. Karena kalau SK tidak keluar, klenteng tidak bisa berjalan,” tegasnya.
Kirim Surat Protes agar Pemilihan lewat Verifikasi
Di sisi lain, kuasa hukum Wiwit, Engki Anom Suseno dari WET Law Institute, menegaskan bahwa kliennya berhak menyampaikan keberatan karena proses pemilihan dianggap bertentangan dengan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) klenteng.
“Bukan soal siapa yang terpilih, tapi bagaimana prosesnya. Klien kami hanya ingin kepengurusan dibentuk secara benar dan sesuai aturan,” jelas Engki.
Mantan aktivis HMI ini bahkan mengklaim, sebelumnya sudah ada peringatan dari beberapa pengusaha asal Surabaya—yang sebelumnya diberi amanah mengelola klenteng—agar pemilihan tidak dipaksakan. Namun menurutnya, peringatan itu tidak digubris.
“Kami bukan ingin menghambat. Tapi jangan sampai organisasi sebesar ini dibentuk dengan prosedur yang menyalahi aturan,” tambahnya.
Engki juga mengakui bahwa pihaknya sengaja mengirimkan surat ke beberapa instansi agar proses pemilihan ini tidak langsung disahkan tanpa verifikasi.
“Kami ingin semua terbuka. Kalau memang ada kejanggalan, harus ditelusuri dulu sebelum SK keluar,” tegasnya.
Terkait tudingan pemecatan Wiwit sebagai karyawan Klenteng Kwan Sing Bio, Engki menolak berkomentar. Menurutnya, itu tidak relevan dengan masalah yang sedang dipersoalkan.
“Itu hanya pengalihan isu. Fokus kami adalah proses hukum, bukan serangan pribadi,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketut Panji Budiawan selaku Pembinmas Buddha Kanwil Kemenag Jawa Timur belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








