TUBAN, Tugujatim.id – Polemik sengketa lahan yang ada di area Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, terus berlanjut. Hal itu terjadi pasca munculnya plang hak kepemilikan tanah H. Salim Mukti-Hj Sholikah dengan SPPT atas nama Hj Sholihah seluas 32.646 meter persegi.
Kini kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah juga mengambil langkah koordinasi yang difasilitasi pihak kecamatan agar penyelesaian permasalahan ini dilakukan dengan cara kekeluargaan.
“Tadi kami ketemu sama pihak kecamatan. Namun, dari Pemdes Socorejo tidak datang,” ujar kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah Franky Desima Waruwu pada Rabu (13/07/2022).
Meski begitu, pihak Kecamatan Jenu tidak bersedia memfasilitasi sengketa lahan ini. Sebab pada 29 Maret 2022, mereka telah memediasi. Hasilnya, kedua belah pihak tidak bersepakat dan disarankan menyelesaikan permasalahan ini ke ranah hukum.
“Namun, tadi kami ngobrol dengan Pak Sekcam. Masih memberikan kesempatan bisa berkoordinasi lagi sampai minggu ini. Jika tak ada titik temu, maka kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ke PN Tuban dan Polda Jatim,” terangnya.
Baca Juga:
Berpolemik! Warga Tuban Tutup Akses Masuk Pintu Wisata Pantai Semilir
Sementara itu, menanggapi pernyataan pihak pemilik lahan yang ingin mengadukan ke Pengadilan Negeri Tuban, pemdes justru mendukungnya. Dalam buku C Desa bahwa luasan lahan yang dipermasalahkan luasnya kurang lebih atau sekitar 16.000 meter persegi. Ketika ahli waris pemilik lahan tidak mengakui ukuran di Buku C, silakan untuk menggugatnya ke pengadilan.
“Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” kata Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Zubas Arief Rahman Hakim.
Sebagai aparatur desa, dia juga bertindak berdasarkan data dan dokumen. Dalam kasus tanah di Semilir, sebaiknya diselesaikan di pengadilan supaya jelas. Selain itu, persoalan tanah tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi pada 2017 akhir atau 2018 awal.
Sebelum memutuskan membuat pintu masuk, pemdes sudah terlebih dahulu menggelar musdes. Saksi mata, saksi sejarah, mengatakan batasnya tidak sampai di sini sehingga desa berani membuat gapura karena dari kesaksian masyarakat, tokoh masyarakat, warga, semua menyaksikan tanahnya tidak sampai di sini.
“Kasus lahan ini juga perlu digarisbawahi antara ahli waris lahan yang menggugat Buku C Desa. Bukan persoalan antara ahli waris dengan kades Socorejo yang sekarang,” katanya.
Pemdes Socorejo menegaskan, lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya tanah negara (TN). Jadi, tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut.
“Juga perlu dipahami bahwa lahan di sebelah timur gapura Pantai Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok warga secara mendadak menutup pintu masuk Wisata Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, Selasa (29/03/2022). Lantaran, belasan warga yang mengatasnamakan sebagai ahli waris pemilik lahan yang salah satunya dipakai akses masuk wisata itu.
Rosidah, 52, warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, mengatakan, tanah tersebut atas nama Hj Sholihah. Dia melanjutkan, luas tanahnya sekitar 3 hektare lebih. Dia bersama keluarga lainnya sudah sering ke balai desa dengan tujuan ingin menyertifikatkan haknya. Namun, tanggapan dari petugas selalu mempersulit dan tak ada titik temunya.
“Sekitar 2018 lalu, kami mau urus sertifikatnya. Namun, pihak desa tidak jelas. Katanya surat masih di polda dan lain sebagainya,” ujar Rosidah kepada Tugu Jatim terkait kasus Wisata Pantai Semilir.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim