Tugujatim.id – Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) memutuskan untuk menyelenggarakan pemungutan suara serentak pada Rabu (14/02/2024). Kesepakatan jadwal pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin (24/01/2022).
“Penyelenggaraan jadwal pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu (14/02/2024),” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan, jadwal pemilu serentak pada 2024 direncanakan pada 14 Februari. Menurut dia, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu selama ini.
“Jadi, 14 Februari ini hari Rabu. Dan Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun. 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” kata Ilham.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Menurut dia, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada November.
“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kami selenggarakan pada November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito.
Pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kami anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujarnya.