• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sepeda Motor Parkir

Ilustrasi Sepeda Motor Parkir Kayutangan sebelum aturan larangan parkir diberlakukan (M Sholeh)

Sepeda Motor Parkir di Tepi Jalan Kayutangan Kota Malang Langsung Diangkut Dishub

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
6 months ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, Tugujatim.id – Nekat, sepeda motor parkir di Tepi Jalan Kayutangan langsung diangkut oleh Dishub Kota Malang. Sebanyak 10 sepeda motor ditindak karena kedapatan parkir di tepian koridor Kayutangan.

Larangan sepeda motor parkir di sepanjang tepi jalan kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang telah diberlakukan sejak 7 Januari 2026.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa aturan larangan parkir khusus sepeda motor yang telah berlangsung selama 6 hari itu telah menindak 10 motor. Alasannya bermacam macam.

“Alasannya, ada yang mengaku tidak tahu, ada yang merasa jaraknya jauh dengan gedung sentra parkir, ada juga yang memang nekat,” kata Rahmat, Senin (12/1/2026).

Rahmat menyebut sejauh ini mayoritas masyarakat atau pengunjung sudah mengetahui aturna larangan parkir di tepi jalan Kayutangan. Terlebih, sudah ada rambu rambu bahkan petugas yang berjaga dan mengarahkan.

Namun juga ada yang tak mrnghiraukan atau abai terhadap larangan parkir itu. Termasuk 10 pemilik kendaraan yang telah ditindak tersebut.

“Kadang memang ada yang abai saat tak ada petugas. Kalau jukir tidak mengarahkan, mereka nekat parkir di tepi jalan, terutama di sisi kiri,” ungkapnya.

Rahmat menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada para jukir agar tak mengarahkan sepeda motor parkir di tepi jalan atau bahkan badan jalan kawasan Kayutangan. Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir akan dicabut jika melanggar aturan.

Adapun dalam penindakan terhadap pemilik sepeda motor yang melanggar aturan, Dishub Kota Malang meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tak mengulangi lagi. Kemudian juga ada sanksi sosial seperti menyapu hingga push up.

Kini, penindakan yang lebih tegas tengah dipersiapkan. Yakni sanksi tilang bagi motor yang masih nekat parkir di tepi jalan Kayutangan.

“Untuk tilang, sementara ini kami masih menunggu komunikasi dengan kepolisian,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Dishub Kota MalangKota MalangMalangParkir Kayutangan Kota MalangPemkot Malang
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Balap liar Gondanglegi.

Balap Liar Gondanglegi Malang Dibubarkan, Peserta Aksi Anak Muda Ngaku Spontan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID