Malang, Tugujatim.id – Nekat, sepeda motor parkir di Tepi Jalan Kayutangan langsung diangkut oleh Dishub Kota Malang. Sebanyak 10 sepeda motor ditindak karena kedapatan parkir di tepian koridor Kayutangan.
Larangan sepeda motor parkir di sepanjang tepi jalan kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang telah diberlakukan sejak 7 Januari 2026.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa aturan larangan parkir khusus sepeda motor yang telah berlangsung selama 6 hari itu telah menindak 10 motor. Alasannya bermacam macam.
“Alasannya, ada yang mengaku tidak tahu, ada yang merasa jaraknya jauh dengan gedung sentra parkir, ada juga yang memang nekat,” kata Rahmat, Senin (12/1/2026).
Rahmat menyebut sejauh ini mayoritas masyarakat atau pengunjung sudah mengetahui aturna larangan parkir di tepi jalan Kayutangan. Terlebih, sudah ada rambu rambu bahkan petugas yang berjaga dan mengarahkan.
Namun juga ada yang tak mrnghiraukan atau abai terhadap larangan parkir itu. Termasuk 10 pemilik kendaraan yang telah ditindak tersebut.
“Kadang memang ada yang abai saat tak ada petugas. Kalau jukir tidak mengarahkan, mereka nekat parkir di tepi jalan, terutama di sisi kiri,” ungkapnya.
Rahmat menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada para jukir agar tak mengarahkan sepeda motor parkir di tepi jalan atau bahkan badan jalan kawasan Kayutangan. Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir akan dicabut jika melanggar aturan.
Adapun dalam penindakan terhadap pemilik sepeda motor yang melanggar aturan, Dishub Kota Malang meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tak mengulangi lagi. Kemudian juga ada sanksi sosial seperti menyapu hingga push up.
Kini, penindakan yang lebih tegas tengah dipersiapkan. Yakni sanksi tilang bagi motor yang masih nekat parkir di tepi jalan Kayutangan.
“Untuk tilang, sementara ini kami masih menunggu komunikasi dengan kepolisian,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








