PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa Mochammad Romli, bos bengkel asal Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, divonis bersalah atas kasus penyerobotan tanah kas desa (TKD). Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (08/11/2022).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Darwanto memutuskan terdakwa M. Romli bersalah atas dakwaan tidak pidana korupsi. Di mana terdakwa terbukti menyerobot tanah kas desa seluas 9.000 meter persegi yang sebagian dimiliki TKD Warungdowo dan sebagian lagi milik PT KAI.
Tanah kas desa tersebut digunakan sebagai bengkel, tapi selama 9 tahun terdakwa tidak pernah menyetorkan sewa ke kas desa.
“Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bangil Jemmy Sandra pada Rabu (09/11/2022).
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa bos bengkel tersebut. Romli juga dikenakan denda senilai Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang ganti rugi, maka aset-aset miliknya akan disita. Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
“Batas waktunya 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, jika tidak harta benda terdakwa disita,” ungkapnya.
Untuk barang bukti lahan tanah kas desa yang diserobot terdakwa, seluruhnya dikembalikan pengelolaannya kepada kepala Desa Warungdowo. Menurut Jemmy, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selaku JPU menyatakan masih memikirkan putusan dari majelis hakim tersebut.
“Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.