• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tanah kas desa. (Foto: dok. Kejari Kabupaten Pasuruan/Tugu Jatim)

Suasana sidang putusan kasus penyerobotan Tanah Kas Desa Warungdowo Pasuruan oleh terdakwa bos bengkel bernama M. Romli di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (08/11/2022). (Foto: dok. Kejari Kabupaten Pasuruan)

Divonis 5 Tahun Penjara Serobot Tanah Kas Desa, Bos Bengkel Warungdowo Pasuruan Juga Ganti Rugi Rp1,2 M

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa Mochammad Romli, bos bengkel asal Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, divonis bersalah atas kasus penyerobotan tanah kas desa (TKD). Vonis tersebut dijatuhkan saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (08/11/2022).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Darwanto memutuskan terdakwa M. Romli bersalah atas dakwaan tidak pidana korupsi. Di mana terdakwa terbukti menyerobot tanah kas desa seluas 9.000 meter persegi yang sebagian dimiliki TKD Warungdowo dan sebagian lagi milik PT KAI.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Tanah kas desa tersebut digunakan sebagai bengkel, tapi selama 9 tahun terdakwa tidak pernah menyetorkan sewa ke kas desa.

“Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bangil Jemmy Sandra pada Rabu (09/11/2022).

Tanah kas desa. (Foto: dok. Kejari Kabupaten Pasuruan/Tugu Jatim)
Sidang putusan kasus penyerobotan Tanah Kas Desa Warungdowo Pasuruan oleh terdakwa bos bengkel bernama M. Romli di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (08/11/2022). (Foto: dok. Kejari Kabupaten Pasuruan)

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa bos bengkel tersebut. Romli juga dikenakan denda senilai Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang ganti rugi, maka aset-aset miliknya akan disita. Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

“Batas waktunya 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, jika tidak harta benda terdakwa disita,” ungkapnya.

Untuk barang bukti lahan tanah kas desa yang diserobot terdakwa, seluruhnya dikembalikan pengelolaannya kepada kepala Desa Warungdowo. Menurut Jemmy, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selaku JPU menyatakan masih memikirkan putusan dari majelis hakim tersebut.

“Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Tags: Berita Bos Bengkel Warungdowo PasuruanBerita kasus tanah kas desaberita kriminal di Pasuruan hari iniBos Bengkel Warungdowo PasuruanBos Bengkel Warungdowo Pasuruan divonis bersalahKabupaten Pasuruan hari iniKasus tanah kas desaKasus tanah kas Desa Warungdowo PasuruanTanah Kas DesaVonis Bos Bengkel Warungdowo Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Rapat Paripurna DPRD Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Molor 3 Jam, Rapat Paripurna DPRD Tuban Bahas RAPBD 2023 Tunggu Anggota Dewan yang Terlambat 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID