TUBAN, Tugujatim.id – Lahan milik Perhutani di kawasan Alas Pakah, di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terbakar pada Kamis (14/09/2023) malam.
Luas lahan yang dilahap si jago merah sekitar setengah hektare. Yang terbakar daun jati kering dan tunggak kayu jati.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban, Gunadi menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan kebakan dari anggota Polres Tuban yang kebetulan posnya berdekatan dengan lahan Perhutani.

Agar kebakaran tidak meluas, pihaknya segera menerjunkan dua unit mobil damkar ke lokasi kejadian dengan dibantu anggota polisi dan TNI serta personel Perhutani. “Alhamdulillah sekitar satu jam kita berhasil memadamkan api,” ujar Gunadi, pada Jumat (15/09/2023).
Terkait penyebab kebakaran ini, ia menyerahkan ke kepolisian untuk menyelidikinya.
Sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Suryono telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan di musim kemarau ini. “Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Kapolres kelahiran Bojonegoro itu juga menyampaikan agar jangan sembarangan membuang putung rokok dan bagi masyarakat yang sedang membakar sampah, hendaknya ditunggu hingga selesai. “Jangan sampai ditinggal. Mengingat akhir-akhir ini juga angin lumayan kencang, sehingga dikontrol,” pesannya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar hutan. Sebab, pelaku pembakaran hutan bisa dijerat pidana karena melanggar Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. “Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar,” tegasnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti