SURABAYA, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru-baru ini digugat oleh sejumlah orang lantaran mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Para penguggat merupakan sekelompok santri atau alumnus beberapa pesantren di Jawa Timur.
Para santri itu yakni M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku. Gugatan itu didaftarkan pada 23 Juni 2022 dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby.
Salah satu penguggat, Ali Muchtar, mengatakan alasan pihaknya menggugat PN Surabaya itu lantaran pihaknya resah atas putusan lembaga peradilan tersebut. Mereka pun sepakat melakukan perlawanan secara hukum.
“Putusan itu kami ketahui lewat media, dan ketika kami ketahui itu putusan sudah inkrah. Tapi kami mau menegakkan kebenaran, maka kami harus melawan secara hukum,” kata Ali kepada Tugujatim.id, Selasa (28/6/2022).
Ali mengatakan, pihaknya khawatir bila putusan semacam itu kembali akan dikeluarkan oleh PN Surabaya ke depannya. Padahal menurut mereka putusan itu sudah menyalahi Undang-undang (UU) dan syariat agama.
“Saya khawatir ketika nanti tidak ada yang melawan, nanti putusan-putusan seperti ini banyak dilahirkan oleh PN. Padahal UU Perkawinan enggak membolehkan, Syariat Islam juga enggak membolehkan, Syariat Kristen juga,” ucapnya.
Apalagi, kata Ali, yang tak bisa diterimanya ialah salah satu pertimbangan hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama itu, adalah untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) pemohon.
“Kalau pertimbangan putusan itu adalah HAM, kalau mau berlogika HAM, nanti ketika ada permohonan ke PN takutnya nikah sejenis dibolehkan. Dengan alasan HAM nikah antara laki-laki dikabulkan, nikah sesama perempuan dikabulkan, nikah sedarah dikabulkan, bahkan nikah dengan kambing dikabulkan,” ucapnya.
Para penguggat pun berharap kemenangan dalam gugatan tersebut. Tapi, Ali mengatakan, meski kecil kemungkinan untuk menang karena permohonan nikah beda agama itu telah inkrah, yang terpenting bagi pihaknya adalah publik jadi tahu bahwa PN Surabaya telah melakukan peebuatan melawan hukum.
“Kami ingin menang. Tapi minimal, meskipun kami kalah karena permohonan itu sudah inkrah, masyarakat semua tahu bahwa putusan PN Surabaya ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Dalam gugatan itu tergugat tunggalnya ialah PN Surabaya. Serta turut tergugat lainnya yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur’an (pimpinan Gus Baha).
“Turut tergugat pesantren itu, karena kami ingin pesantren Al Anwar dan Ponpes Gus Baha itu memberikan fatwa terkait hukum nikah beda agama,” ujar dia.
Senada, Kuasa Hukum Penggugat, Sutanto Wijaya, mengatakan bahwa alasan pihaknya mengugat penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby tentang pernikahan beda agama ialah karena putusan itu bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum Islam.
“Kami berpendapat, Putusan tersebut jauh bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 UU 1/1974 Perkawinan beserta penjelasannya Pasal 8 huruf (f), Pasal 14 dan Pasal 40 KHI (Kompilasi Hukim Islam),” kata Sutanto.
“Sebab Agama Islam itu milik umat. Syarat dan rukunnya sudah jelas diatur dalam Pasal 4, Pasal 14 – 29 KHI. Sehingga tidak mungkin pernikahan beda agama sah secara agama,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, pihaknya memahami jika putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu, menimbulkan reaksi publik.
Namun, kata dia yang harus diingat publik, hakim PN Surabaya yang memeriksa dan menetapkan perkara itu telah memiliki pertimbangan yang sesuai dengan atutan serta Undang-undang yang berlaku.
“Kami paham saja kalau ada reaksi semacam itu. Tapi Pertimbangan hakim yang memeriksa itu kan ada acuannya. Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhrinya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya,” kata Gede kepada Tugujatim.id, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, pihak pemohon atau keluarga pemohon sendirilah yang dapat melakukan gugatan keberatan atas penetapan tersebut.
Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang bisa melakukan gugatan ke PN Surabaya untuk membatalkan penetapan tersebut. Tetapi pihak penguggat haruslah diperiksa legal standing-nya dalam persidangan nanti.
“Kalau mengajukan gugatan ke PN, yang kami harus cek lagi, periksa legal standing-nya apakah ada kewenangannya atau tidak. Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus diperiksa lebih dulu,” ujarnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula ketika RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun permohonan mereka ditolak.
Keduanya lalu mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Kemudian permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022. Putusan pengadilan itu tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” kata Hakim Imam Supriyadi.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim