JEMBER, Tugujatim.id – Usai menerima laporan dari warga di Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember melakukan sidak terhadap pembangunan perumahan yang diduga tidak memiliki izin.
Sidak dilakukan, karena sebelumnya warga mengeluhkan imbas dari pembangunan, yang membuat sebagian rumahnya mengalami retakan pada tembok.
Salah seorang warga, Abdus Salam mengaku dengan adanya pembangunan tersebut merasa dirugikan. Ia menduga pembangunan perumahan itu belum mengantongi izin.
“Karena saya belum pernah dimintai tanda tangan persetujuan untuk adanya perumahan di sini,” ujar Abdus Salam pada Jumat (13/9/2024).
Selain itu, pihak pengembang dari PT Arjuna Muda Mandiri Property tidak memiliki itikad baik dalam merespons keluhan warga. Bahkan tidak mau mengganti rugi kerusakan yang terjadi.
Kendati demikian, Abdus Salam telah menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya. “Persoalan kerusakan dan lain sebagainya saya serahkan ke lawyer saya,” tegasnya.
Abdus Salam meyakini, kerusakan bagian tembok rumah beberapa warga akibat getaran yang disebabkan oleh penggunaan alat berat. Alat tersebut digunakan untuk membuka lahan dan membuat jalan menuju perumahan.
Sementara itu, Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto mengungkap, usai dilakukan inspeksi ditemukan beberapa kerusakan yang disebabkan oleh pembangunan perumahan.
Selain melihat tembok-tembok rumah warga yang rusak, dirinya juga menemukan sumbatan pada aliran air, yang sewaktu hujan dapat menimbulkan air meluap dan terjadi banjir.
“Seharusnya dibuatkan dulu saluran yang benar sehingga tidak mengganggu. Ini kalau tidak hujan tidak apa-apa, tapi kalau hujan besar kan pasti banjir,” ujar David Handoko Seto.
Selain itu, dampak pembangunan perumahan tersebut juga berakibat pada aliran air menuju persawahan. “Saluran-saluran sawan yang ternyata sekarang menjadi tidak normal karena dampak dari pada pembangunan itu sendiri, saluran tersier,” jelasnya.
Politikus NasDem itu juga mencurigai perizinan dari pembangunan perumahan tersebut. “Kalau kami melihat fisiknya, sawah ini masih sawah produktif,” tegasnya.
Pihaknya meminta, agar proses pembangunan dihentikan sementara. “Kita minta dihentikan dahulu, pola pengerjaanya diperbaiki, terus kita cek perizinannya. Kalau perizinannya memang sudah lengkap, masyarakat sudah memberikan persetujuan dan sebagainya, monggo silahkan,” jelasnya.
Pihaknya juga tidak menginginkan, dari adanya penghentian pembangunan perumahan tersebut, berdampak pada investasi di Kabupaten Jember. “Tetapi investasi itu juga taat aturan,” pungkas David Handoko Seto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko