MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengadakan sidak ponsel milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mojokerto pada Senin (1/7/2024).
Awalnya, sidak ponsel ASN tersebut menyasar dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kominfo Kota Mojokerto.
“Hari ini kami lakukan sidak ke unit-unit kerja di lingkungan Pemkot Mojokerto. Sidak ponsel untuk memeriksa apakah terdapat aplikasi judi online di ponsel mereka,” terang Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro lewat keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Pj Wali Kota Ali menuturkan, sidak tersebut berlangsung pada dua OPD yakni di kantor Kominfo dan DPMPTSP Kota Mojokerto.
Hasil sidak pada dua lokasi tersebut, ternyata didapati lima ponsel milik ASN dan non ASN Pemkot Mojokerto yang dicurigai terpasang aplikasi judi online.
Imbas dari temuan tersebut, Pj Wali Kota Ali melanjutkan bahwa masing-masing pemilik dari lima ponsel tersebut akan segera diproses lewat pemanggilan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto.
“Besok yang bersangkutan akan kami panggil ke BKD. Bila terbukti (mempunyai aplikasi judi online) maka akan kami lakukan pembinaan terlebih dahulu sekaligus membuat surat pernyataan. Namun bila pada hari-hari selanjutnya masih melanggar, maka akan kami berikan sanksi berdasarkan Undang-Undang tentang ASN,” tegas Pj Wali Kota Ali.
Tak hanya itu, pria yang juga menjabat sebagai Kadispora Jawa Timur ini mengatakan masalah judi online harus mendapat perhatian khusus. Sebab, bahaya yang ditimbulkan dari judi online begitu luar biasa.
“Kami berharap ASN Pemkot Mojokerto menjadi teladan dengan tidak bermain judi online. Sebab dampak judi online itu begitu sangat luar biasa pada sendi-sendi kehidupan,” tuturnya.
Lebih lanjut, pengawasan serta pembinaan pegawai secara berkala bakal digencarkan Pemkot Mojokerto untuk memerangi judi online. “Kepala OPD juga punya tanggung jawab kepada jajaran, termasuk memberikan pencerahan, pembinaan dan menambah wawasan seperti bahaya terjebak judi online,” beber Pj Wali Kota Ali.
Sementara, dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menjelaskan bahwa apabila lima ponsel hasil sidak terbukti terlibat judi online, maka sanksi yang akan diberikan memgacu pada PP 94 tahun 2021.
“Jika terbukti maka kami jatuhkan sanksi disiplin, tergantung pelanggaran yang dilakukan. Mulai sanksi ringan sampai berat, seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” tandas Imron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Imam Abu Hanifah