PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terbukti melanggar netralitas pada Pemilu 2024. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun telah mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi hukuman disiplin kepada tiga ASN Pemkab Pasuruan tersebut.
Rekomendasi sanksi tiga ASN Pemkab Pasuruan ini tertulis dalam surat yang dikeluarkan KASN berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto mengatakan ketiga ASN Pemkab Pasuruan tersebut terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu calon legislatif DPR RI dari Dapil Pasuruan Probolinggo.
Baca Juga: Dugaan Oknum ASN Mojokerto Selingkuh, BKPSDM: Masih Didalami
“Sehingga melanggar ketentuan netralitas ASN,” ujar Arie Yunianto pada Rabu (03/07/2024).
Kepala BKPSDM Ninuk Ida Suryanin menyatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan pemeriksaannya saat ini sedang berjalan,” ujar Ninuk saat dikonfirmasi Rabu (03/07/2024).
Sanksi diberikan kepada tiga ASN Pemkab Pasuruan aktif. Yakni berinisial HS, asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pasuruan; NS, kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan; serta AC, pelaksana tugas (Plt) Lurah Pandaan.
KASN merekomendasikan kepala daerah untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap tiga pegawai yang terbukti melanggar netralitas ASN. Hukuman ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Jelajahi Eksotisnya Goa Suci Tuban, Wisata Alam yang Menakjubkan Tak Terlupakan Favorit Fotografer
“Hasil tindak lanjut ini akan kami laporkan dalam waktu 14 hari kerja,” imbuhnya.
Ninuk menjelaskan, saat ini tim disiplin internal Pemkab Pasuruan sudah dilakukan proses pemeriksaan dan interogasi terhadap NS dan AC. Namun proses pemeriksaan terhadap HS yang juga mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan belum bisa dilakukan.
Dia mengatakan, hal itu dilakukan lantaran kondisi HS yang masih belum pulih dari sakitnya.
“HS masih sakit dan belum dimungkinkan tim disiplin untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








