• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tagih utang di Facebook.

Dian Patria, perempuan yang terjerat UU ITE setelah menagih utang melalui Facebook saat menjalani sidang pembacaan replik pada Selasa (21/02/2023). (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)

Sidang Kasus Tagih Utang di Facebook, Jaksa Tolak Pledoi, Perempuan Cantik di Malang Tetap Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Babak baru sidang pembacaan replik terdakwa kasus tagih utang di Facebook, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menolak pledoi atau nota pembelaan dari Dian Patria, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (21/02/2023). Pledoi ditolak karena kasus tersebut tidak kedaluwarsa atau tidak basi seperti yang diklaim Dian dan penasihat hukumnya. Sebab, korban tetap mengalami kerugian secara sosial.

“Hari ini sidang replik, kami sampaikan sesuai fakta-fakta persidangan. Yaitu keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli,” kata Juni usai persidangan.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Dian dan penasihat hukumnya mengatakan bahwa kasus itu telah kedaluwarsa karena dilaporkan satu tahun setelah kejadian. Namun, jaksa menampik pledoi tersebut dan mengatakan bahwa kasus dilaporkan satu bulan setelah kejadian sehingga kasus belum kedaluwarsa.

“Berdasarkan keterangan ahli, kalau kejadian pada 7 November 2019 dan dilaporkan 19 Desember 2019, maka itu belum kedaluwarsa. Masih dalam tenggat waktu sesuai undang-undang,” jelas Juni.

Dian pun mengaku kaget karena dalam pembacaan replik, JPU menolak pledoinya. Dia mengatakan, penolakan pledoi karena jaksa menganggap Dian tidak berasalan dan wajib dikesampingkan. Karena itu, jaksa tetap menuntut hukuman penjara 2,5 tahun.

“(Saya) kaget, karena tuntutannya masih tetap,” ujar Dian soal kasus tagih utang di Facebook itu.

Diberitakan sebelumnya, perempuan cantik bernama Dian Patria, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang menagih utang di Facebook milik DP. Tapi, dia justru terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdakwa menagih utang senilai Rp25 juta di kolom komentar unggahan Facebook milik DP. Korban kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Pasuruan atas tuduhan penghinaan/pencemaran nama baik.

“Akibat dari postingan itu, banyak yang berkomentar terhadap korban. Akhirnya dia (korban) usahanya bangkrut karena tidak dipercaya karena dianggap benar-benar sebagai penipu. Padahal, kalau dikatakan sebagai penipu seharusnya kan sesuai dengan hasil putusan pengadilan,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari.

Selain itu, komentar dari terdakwa di Facebook juga disebut menyebabkan orang tua korban kepikiran, sakit, hingga meninggal dunia.

“Pemberatannya adalah memang pada saat pemeriksaan korban, dampak sosial sangat besar bagi korban,” kata Juni.

Dia mengatakan, doal pelaporan ke Polres Pasuruan walaupun kasusnya terjadi di Kabupaten Malang, Juni membenarkan hal tersebut. Namun, menurut dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Malang atau locus delicti.

“Kebetulan saksi-saksi banyak di Kabupaten Malang. Terdakwa juga ada di sini,” imbuh Juni.

Soal masa kedaluwarsa kasus, Juni menilai kasus ini masih belum kedaluwarsa karena dilaporkan satu bulan setelah peristiwa terjadi.

“Kebetulan tadi disampaikan bahwa tindak pidana itu dilakukan pada 7 November 2020. Kemudian korban melaporkannya pada 19 Desember 2020. Jadi itu masih tenggat waktu satu bulan,” ujar Juni.

Hal ini bertentangan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2019 atau satu tahun sebelum laporan dibuat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh mengatakan, kliennya menulis komentar pada 7 November 2019. Namun, korban baru melapor pada 7 November 2020.

“Artinya, sudah satu tahun. Karena itu, mestinya kasus ini sudah gugur,” ujar Sholeh.

Ini merupakan keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa di awal proses persidangan dan dia sampaikan kembali di pembacaan pledoi.

“Sebelum pakai pengacara, Dian mengajukan eksepsi itu (kasus kedaluwarsa), tapi tetap (persidangan) terus berjalan,” kata Sholeh.

Untuk tuduhan pencemaran nama baik, Sholeh mengatakan, ada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Jaksa Agung dan Kapolri yang menyatakan bahwa pencemaran tidak berlaku apabila sesuai dengan fakta.

Fakta di sini, menurut Sholeh, adalah BP, suami dari korban berutang pada terdakwa sebesar Rp25 juta dan belum dikembalikan. Ini menyebabkan terdakwa jengkel dan terbawa emosi saat menulis komentar.

“Intinya, Dian mengungkapkan emosi. Uang miliknya Rp25 juta dibawa oleh BP. Dan BP sudah membuat surat pernyataan bahwa dia punya utang dan akan mengembalikan. Tapi ditagih-tagih, tidak mau (membayar),” kata Sholeh.

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus tagih utang di FacebookKorban UU ITEPerempuan cantik asal Pakisaji MalangTagih utang di FacebookTerancam UU ITE soal tagih utang di FacebookUU ITEWanita di Malang tagih utang di Facebook
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Tempat makrab di Malang.

Rekomendasi Tempat Makrab di Malang Bakal Jadi Destinasi Seru Kalian, Cek Lokasinya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID