Tugujatim.id – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) merupakan unsur pelaksana pelayanan ibadah haji dan umrah. Jenis layanan yang diberikan di antaranya adalah pendaftaran haji reguler, pelimpahan porsi haji, termasuk pula pembatalan haji.
Sementara itu, salah satu layanan yang paling diminati adalah pembatalan haji. Umumnya pembatalan haji dilakukan karena dua faktor. Pertama karena pemilik nomor porsi meninggal dunia, lalu kedua karena alasan tertentu.
Pembatalan haji karena alasan tertentu ternyata banyak macamnya. Alasan ekonomi, alasan pendamping haji yang tidak masuk kuota, atau alasan kesehatan menjadi sederet alasan tertentu dari seseorang yang melakukan pembatalan haji.
Baca Juga: Gabung Grup B, Cabor Sepak Bola Mojokerto Target Lolos Babak Lanjutan Bidik Emas
Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan pembatalan haji? Melansir dari berbagai sumber, syarat untuk melakukan pembatalan haji ternyata cukup mudah.
Sebelum melakukan pembatalan haji, seseorang perlu menyiapkan beberapa dokumen. Di antaranya kartu identitas berupa KTP dan KK, bukti asli setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), materai 10.000, serta dokumen nomor porsi.
Proses pembatalan ini diawali oleh petugas Kemenag Kabupaten atau Kota yang memverifikasi dan memvalidasi terhadap dokumen permohonan. Dokumen dapat diinput ketika dinyatakan lengkap dan sah. Selanjutnya kepala Kemenag Kabupaten atau Kota mengajukan permohonan pengembalian dana calon jamaah kepada dirjen PHU.
Baca Juga: Pelaku Perampasan di Angkot Bison Malang-Pasuruan Tertangkap, Ngaku Beraksi Bersama Komplotan
Nah, dirjen PHU kemudian mengonfirmasi surat permohonan pembatalan haji melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Selanjutnya dirjen PHU mengajukan permohonan pengembalian setoran dana haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH yang telah menerima permohonan dari dirjen PHU kemudian menerbitkan surat perintah membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih kepada Bank Penerima Setoran (BPS). BPS kemudian mentransfer dana ke rekening jamaah dan mengonfirmasi pengembalian dana melalui aplikasi Siskohat.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati