MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku perampasan di angkutan umum Bison yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang. Tersangka RA, 23, warga Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ini ditangkap di rumahnya pada Selasa (29/08/2023).
Untuk diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial hingga membuat wajah seorang siswi SMK asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, babak belur saat pulang sekolah di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Fakta lain terungkap terkait pelaku perampasan di angkot ini. Selain siswi SMK, seorang perempuan berinisial W, 40, juga menjadi korban perampasan tersangka dan komplotannya.
Dia menjadi korban perampasan pada Rabu (16/08/2023) saat naik angkot di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dia mengaku diancam pelaku dan terpaksa menyerahkan ponsel dan uang tunai miliknya.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku perampasan di angkot yang sudah meresahkan warga.
“Kami berhasil amankan tersangka perampasan yang beroperasi di angkot di wilayah Kecamatan Singosari,” ujar Iptu Ahmad Taufik pada Rabu malam (30/08/2023).
Dia menjelaskan, pelaku perampasan RA dalam menjalankan aksinya tidak sendirian. RA mengaku bekerja sama dengan dua orang lainnya. Salah satunya adalah YD, 35, warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, yang telah ditangkap Polres Pasuruan. Kasus ini juga dilaporkan di Polres Pasuruan karena tersangka juga beroperasi di wilayah tersebut.
Peran Pelaku Perampasan di Angkot
Dalam beraksi, RA bertugas membekap korban, sedangkan YD sebagai sopir yang mencari penumpang yang bisa menjadi sasaran. Untuk satu pelaku perampasan lainnya yang belum tertangkap berperan dalam membekap dan memaksa korban menyerahkan harta bendanya.
“Satu tersangka lain masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah diketahui dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Taufik.
Untuk menjalankan aksinya, para tersangka memakai mobil angkutan umum Bison atau Elf yang beroperasi di rute Malang-Pasuruan. Dua tersangka sengaja duduk di kursi penumpang belakang untuk membekap dan merampas barang korban.
Baca Juga: Influencer Kalis Mardiasih Bagikan Tips Cara Hindari Tindakan Kekerasan pada Perempuan
Apabila korban mencoba melawan, para tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik. Setelah merampas, mereka menurunkan korban di tempat sepi dan melarikan diri.
Atas perbuatannya, para pelaku perampasan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan siswi Lawang yang dibekap di Jalan Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Kamis petang (24/08/2023), terus diselidiki polisi. Polisi kini masih memburu pelaku curas yang melukai ZML, 17, pelajar SMKN 1 Purwosari.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pelaku perampasan beraksi di angkutan Bison. Polisi memeriksa sejumlah saksi hingga memeriksa CCTV di sekitar TKP.
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati