JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melalui Komisi C sedang mendalami proposal pembatasan akses di simpang empat Argopuro yang berlokasi di Kelurahan Kaliwates Kidul, Kecamatan Kaliwates.
Inisiatif ini bertujuan menyelesaikan permasalahan kemacetan yang melanda jalur menuju kawasan pusat Kabupaten Jember. Apabila kebijakan ini diterapkan, jalur penghubung antara Jalan Imam Bonjol dengan Jalan Gajah Mada dan Jalan Argopuro akan terputus.
Pengendara dari Jalan Gajah Mada tidak dapat lagi mengakses Jalan Argopuro secara langsung, melainkan diarahkan ke Jalan Imam Bonjol atau melanjutkan perjalanan menuju Jalan Hayam Wuruk.
Baca Juga: Buntut Penutupan Jalur Gumitir Penghubung Jember-Banyuwangi, DPRD Minta Kajian
Sementara itu, akses dari Jalan Argopuro hanya terhubung ke Jalan Gajah Mada. Pimpinan Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyampaikan, usulan ini lahir dari aspirasi warga yang mengeluhkan kemacetan serta hasil penelitian dari kalangan akademis dan instansi transportasi daerah.
“Kondisi lalu lintas menuju Jalan Gajah Mada sangat mengkhawatirkan, khususnya pada pagi hari pukul 06.30-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-17.30 WIB. Untuk itu, kami mencoba menerapkan pengaturan lalu lintas melalui pembatasan akses di Simpang Empat Argopuro,” kata Ardi pada Rabu (02/07/2025).
Komisi C Intensif Beri Pemahaman Masyarakat
Ardi menjelaskan bahwa konsep pembatasan ini telah dipersiapkan sejak September-Oktober 2024. Namun, implementasinya baru dilakukan setelah mendapat dukungan kajian komprehensif dari berbagai instansi, termasuk kepolisian resor, perguruan tinggi, dan dinas perhubungan.
Saat ini, Komisi C bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait sedang intensif memberikan pemahaman kepada masyarakat. Pemasangan tanda peringatan akan dilakukan di lokasi-lokasi strategis, dan penerapannya akan diawasi oleh tim gabungan.

“Kami memulai dengan memberikan informasi kepada publik mengenai rencana pembatasan ini. Nantinya akan dipasang penanda khusus di area-area yang menjadi fokus pembatasan,” ungkap Ardi.
Dia menjamin bahwa jalur alternatif akan dipersiapkan dengan baik, termasuk fasilitas putar balik untuk memastikan kendaraan tidak menumpuk di jalan yang selama ini mengalami beban berlebih.
“Pasti tersedia rute pengganti dan area putar balik,” tegasnya.
Ardi menekankan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi mengingat status jalan tersebut sebagai jalan nasional.
“Kami telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Perhubungan, Bina Marga, Cipta Karya, Polres Lalu Lintas, dan akademisi karena ini menyangkut jalan nasional,” paparnya.
Melalui langkah ini, Komisi C DPRD Jember mengharapkan restrukturisasi sistem transportasi di area perkotaan dapat menjadi jawaban permanen untuk menangani kemacetan yang kian memburuk setiap tahun.
“Setelah proses sosialisasi selesai, barulah kami melakukan implementasi,” tutup Ardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








