PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua pria yang hendak menjual mercon saat Ramadan. Mereka dibekuk saat razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2023 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Mereka adalah Nurul Khabib (30), warga Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap tim Buser Polsek Purwosari pada Selasa (21/3/2023), sekitar pukul 16.15 WIB.
Juga Romli (56), warga Dusun Talang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan di pinggir jalan raya jurusan Surabaya-Malang, Dusun Dinoyo, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada pukul 10.30 WIB.
“Tersangka hendak menjual rangkaian mercon dengan panjang 15 meter yang dimasukkan dalam kresek,” ucap Kanitreskrim Polsek Purwodadi, Aipda Dodi Waluyo, pada Kamis (23/3/2023).
Rangkaian mercon sepanjang 15 meter ini terdiri dari 260 petasan kecil, delapan petasan tanggung, dan satu petasan besar. Mercon tersebut rencananya dijual seharga Rp35 ribu per meternya.
Saat diinterogasi polisi, Khabib mengaku membeli rangkaian mercon tersebut dari seorang pembuat petasan di Kecamatan Tutur, berinisial MJ. “Kami masih menyelidiki dan memburu tersangka pembuat mercon,” ujarnya.
Sementara Romli diduga tak hanya menjual mercon, namun juga meracik dan merangkai mercon rentengan di rumahnya. “Di rumah tersangka kita temukan ratusan mercon beserta bahan peledak dan alat-alat pembuatnya,” ucap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, pada Kamis (23/3/2023).
Polisi mengamankan enam kardus dan satu plastik besar berisi rangkaian petasan mercon sepanjang 10 meter. Dengan komposisi rangkaian 400 petasan kecil, 10 petasan tanggung, dan dua petasan besar.
Selain itu, disita pula tiga buah plastik sisa bahan bubuk peledak, tujuh ikat sumbu petasan, sebuah ayakan, tiga paralon, dua besi panjang, dan dua kayu sebagai alat membuat mercon.
“Tersangka menjual rangkaian mercon seharga Rp50 ribu per satu meternya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Khabib dan Romli diancam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Bahan Peledak.