SURABAYA, Tugujatim.id – Sistem Parkir Surabaya dirombak. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengakselerasi transformasi sistem perparkiran dengan mewajibkan seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai mulai 2026.
Kebijakan ini diterapkan bertahap dan dipastikan berlaku bagi seluruh tempat usaha hingga parkir tepi jalan umum (TJU).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi langkah strategis untuk menghapus praktik pungutan tidak resmi serta memastikan pendapatan daerah tercatat secara transparan.
“Kami sudah instruksikan semua pengusaha yang memungut pajak parkir untuk segera beralih ke sistem digital. Ini wajib, dan tidak ada pengecualian,” kata Eri, Rabu, (10/12/2025).
Nantinya, untuk saha baru, penggunaan sistem digital bahkan menjadi syarat mutlak dalam proses perizinan. Sedangkan, usaha lama diwajibkan melakukan migrasi dari sistem manual ke digital.
Dalam penerapannya ada dua opsi yang diwajibkan Pemkot yakni penggunaan palang otomatis atau pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik prabayar seperti e-money atau e-toll.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut evaluasi sebelumnya, saat pembayaran QRIS belum berjalan efektif.
“Dulu kita coba QRIS, tapi masyarakat lebih memilih bayar tunai untuk tarif kecil. Karena itu kita susun strategi bertahap dan memilih sistem yang paling terjangkau dan mudah diterapkan,” ucap Eri.
Untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan, Pemkot menggandeng perbankan, khususnya Bank Mandiri, dalam penyediaan perangkat pembayaran. Sosialisasi terhadap pengguna dan juru parkir akan dilakukan secara besar-besaran awal tahun 2025 agar implementasi TJU pada Januari 2026 berjalan mulus.
Pemkot juga menyiapkan sanksi tegas, tidak hanya untuk operator yang belum menerapkan sistem digital, tetapi juga bagi pengguna yang menolak membayar nontunai.
“Kalau sistem nontunai sudah diterapkan dan warga menolak karena alasan tidak bawa kartu atau ingin bayar cash, akan ada denda. Ini harus berjalan beriringan, jangan operator disalahkan padahal warga sendiri tidak patuh,” tegasnya.
Selain transparansi pendapatan daerah, sistem digital juga diyakini memberikan keadilan bagi para juru parkir. Dengan catatan pendapatan yang jelas, pembagian hasil akan lebih pasti dan meminimalkan gesekan antarsesama juru parkir.
“Surabaya ini rumah banyak suku, Jawa, Madura, Batak, Ambon, Manado, Sumatera, semuanya mencari rezeki. Jangan sampai konflik terjadi hanya karena soal pembagian parkir. Sistem digital ini untuk menjaga kerukunan itu,” tutur Eri.
Eri pun optimistis digitalisasi parkir akan menjadi titik balik tata kelola parkir Surabaya yang lebih modern, transparan, dan adil.
“InsyaAllah Januari 2026 semuanya siap berjalan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko








