JEMBER, Tugujatim.id – Mencuat gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember 2009 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor register 50/G/2025/PTUN.SBY.
Terbaru, gugatan SK Bupati Jember tersebut memasuki tahap pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pada Kamis (19/06/2025).
Sengketa ini menyangkut SK Bupati Jember soal tukar guling aset pemkab kepada PT Argopuro Kencana Utama (PT AKKU) pada 2009. Sidang pemeriksaan setempat dilakukan di Kantor Pemkab Jember di Jalan Sudirman, tepatnya di Kantor Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Kelurahan Kaliwates, Kebonagung, dan Puskesmas Jember Kidul.
Baca Juga: Gus Fawait Lantik 20 Pejabat Eselon II, Dorong Percepatan Kerja Pemkab Jember
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi, khususnya dokumen pendukung SK Bupati Jember Nomor 188.45.235/012/2009 tentang Penghapusan Hak Atas Tanah Aset Milik Pemkab yang menjadi objek sengketa.
Kuasa Hukum Penggugat Achmad Chairul Farid mengungkap alasan pihaknya menggugat karena adanya kejanggalan dalam prosedur tukar menukar aset (tukar guling) antara Pemkab Jember dengan Perumahan Argopuro.
“Dari Perbup (SK, Red) sudah tidak benar karena menunjuk seseorang langsung dengan nominal APBD Rp500.022.700 tanpa proses prosedur Perpres 2003, Peraturan Menteri 2006 muncullah objek sengketa keputusan Bupati 2009 itu,” ujar Farid.
Dugaan Penyerahan Aset Tak Transparan
Dia juga menuding ada upaya penyerahan aset tanpa transparansi, termasuk ketidaksesuaian antara nama penerima dan nama yang tercantum dalam SK tersebut. Sehingga pihaknya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dilakukan pemeriksaan setempat ke beberapa OPD terkait dan objek sengketa.
“Yang paling saya sayangkan sampai siang ini, saya tidak pernah melihat proses prosedur yang sebenarnya. Salah satunya adalah appraisal atas harta yang diserahkan yang kami,” papar Farid.
Dia juga mengaku saat melayangkan pertanyaan kepada pihak PT AKKU tidak menyerahkan aset apa pun kepada pemkab, melainkan hanya sebatas renovasi Puskesmas Jember Kidul. Farid menambahkan, pihaknya mendesak agar SK Bupati Jember Tahun 2009 dibatalkan dan seluruh aset dikembalikan kepada Pemkab Jember.
Sementara, kuasa hukum tergugat, Freddy Andreas Caesar mengatakan terkait perkara ini, semua orang dapat mengajukannya. Kendati demikian, dia menekankan bahwa adanya kerugian yang dialami penggugat.
“Itu merupakan hak mereka (penggugat, Red), nantinya tinggal sejauh mana, penggugat dapat membuktikan legal standing-nya,” ungkap pria yang disapa Andreas itu.
Terkait dokumen, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan serta dapat dipastikan tuduhan-tuduhan dari penggugat tidak berdasar. Seperti panitia penghapusan penaksiran, panitia penaksir, panitia penghapusan aset, hingga kompensasi tukar aset kepada pemkab saat itu.
“Nanti, setelah semua dokumen kita kumpulkan, khususnya dokumen terkait kejanggalan atau prosedur hukum yang dilanggar saat penerbitan SK Bupati 2009 itu. Sebanyak delapan alat bukti telah kami serahkan, di samping itu juga kami siapkan bukti tambahan,” tegas Andreas.
Menurut dia, semua prosedur pelepasan aset kala itu sudah dilaksanakan sesuai dengan proses tukar guling. Penerima aset dari Pemkab Jember yang dalam hal ini mengacu pada PT AKKU memberikan kompensasi dalam bentuk renovasi Puskesmas Jember Kidul yang telah tercatat dalam dokumen hukum.
Selama proses pemeriksaan setempat, advokat yang menjabat pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember itu mengatakan tidak terdapat kejanggalan pada dokumen yang diperiksa. Setidaknya, pemeriksaan akan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan objek sengketa pada Jumat (20/06/2025).
Sekadar informasi, penggugat dalam perkara ini yaitu dua warga Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates , Mohammad Kusnadi dan Darmadji. Kedua penggugat mendaftarkan perkara tersebut pada 27 Maret 2025 ke PTUN Surabaya dengan pengacara Achmad Chairul Farid.
Perkara ini setidaknya telah memasuki agenda penyerahan alat bukti dari pihak tergugat, sedangkan PT AKKU dalam perkara ini sebagai tergugat kedua intervensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








