MALANG, Tugujatim.id – Alih-alih mengebut pembangunan pengembangan Unira Land, lahan kampus 2 di Palaan Valley Unira Malang, Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, malah terhenti. Disebut-sebut, masalahnya adalah “Si Pilot” Eko Rohmat Ferdiansyah yang saat ini dilaporkan ke polisi.
Pada 2020 lalu, peletakan batu pertama pembangunan Dome Unira Malang dirayakan. Mereka yang hadir saat itu ada Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat (Yayasan Unira) periode Dr M. Hanief, Rektor Unira periode Hasan Abadi (almarhum), dan pejabat lainnya.
Rencananya, Dome Unira kelar dibangun 2020. Lalu disusul pembangunan rusunawa, gedung SMK, gedung rektorat, dan perumahan dosen Unira Malang. Bahkan, Hanief menyebut proyek besar Unira itu dapat dimanfaatkan untuk riset dan penelitian. Bahkan, Unira Land digadang-gadang menjadi kampus utama menggantikan kampus 1 yang akan difungsikan sebagai laboratorium saja.
Sejak saat itu Unira mulai mempromosikan kampus 2 atau Unira Land yang didesain menjadi smart campus. Kabel-kabel ditanam di tanah dan pemanfaatan teknologi menggantikan kertas. Bahkan akan ada helipad (parkiran helikopter) di atas gedung. Para dosen kabarnya juga tidak sabar dengan rumah kavling subsidi yang mulai dipromosikan.
Siapa Eko Rohmat Ferdiansyah?
Dia merupakan Direktur PT Amaya Alam Semesta (AAS) Eko Rohmat Ferdiansyah dan tidak ada ikatan legal standing dengan yayasan atau kampus Unira Malang. Namun, malah cawe-cawe urusan penjualan rumah kavling Unira Land.
Hal itu dijelaskan Kuasa Hukum pemilik SHM Unira Land Wisnu Murti Wibowo. Kuasa hukum yang melaporkan Eko Rohmat Ferdiansyah ke Polres Malang. Menurut Wisnu, pria yang dikenal sebagai pilot “Si Pilot” hanyalah kolega dari mantan rektor Unira, dan tidak pernah bekerja sama secara legal dengan Unira Malang.
“Pembelian lahan waktu itu memang diatasnamakan saudara Mahmud Ghozali sebagai Sekretaris Yayasan untuk mempercepat proses pengembangan,” jelas Wisnu kepada tugujatim.id.
Namun kemudian, terlapor Eko diduga mengklaim dan mengalihkan hak atas lahan tersebut kepada PT AAS. Alih-alih untuk membantu penjualan kavling lahan untuk pengembangan Unira, malah timbul masalah hingga saat ini.
“Ada akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tahun 2020 yang melibatkan Mahmud Ghozali dan Eko Rohmat Ferdiansyah di hadapan Notaris Dina Agung Citra Dewi. Tapi ini diakui bahwa tidak ada pembayaran,” imbuh Wisnu.
Padahal, Yayasan Unira berharap proses penjualan kavling guna percepatan pembangunan Unira kampus 2 sangat diperlukan. Saat itu tahun 2020, menurut Wisnu, sudah banyak konsumen yang memesan kavling lahan perumahan dosen tersebut.
Ke mana para konsumen membayar? Wisnu menegaskan, ada konsumen yang membayar kepada Unira, ada juga yang membayar kepada Eko sebagai pimpinan PT AAS. Para konsumen inilah yang kemudian saat ini dirugikan atas permasalahan tersebut.
“Si Pilot” Eko Rohmat Ferdiansyah Dikabarkan Menghilang
Alamat PT AAS berada di Jalan Kalpataru No 54, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Wartawan mengecek pada Selasa (17/06/2025), sekitar pukul 13.00. Namun bangunan di lokasi tidak menunjukkan simbol-simbol PT AAS.
Bangunan jenis rumah bertingkat tersebut terlihat sebagai kantor travel Cheria Halal Holiday. Jika dicek di mesin pencarian, lokasi tersebut merupakan alamat Cheria Holiday Malang.
Wartawan mencoba menyapa dan mengetuk pintu. Dari jendela kaca, tidak terlihat adanya aktivitas. Juga tidak ada orang sama sekali. Padahal di garasi, ada dua motor dan satu mobil terparkir. Wartawan terus menyapa dan menunggu, namun tetap tidak ada jawaban.
Pada Kamis (19/06/2025), wartawan mencoba konfirmasi lewat pesan WhatsApp Eko Rohmat Ferdiansyah. Pesan tersebut centang dua menandakan diterima, hanya saja tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Azmi Azaria Fidaroini
Editor: Dwi Lindawati








