PASURUAN, Tugujatim.id – Sengketa yayasan yang berujung penyegelan gerbang SMA Islam Yakin Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditanggapi pihak kepala sekolah (kepsek).
Kepala SMA Islam Yakin Nongkojajar Imron Fauzi mengaku tidak mendapat pemberitahuan sama sekali terkait penyegelan tersebut. Menurut Imron, penyegelan sekolah sudah dilakukan sejak Minggu siang lalu (14/05/2023).
Namun, pihak guru dan para pelajar baru tahu bila gerbang sekolahnya disegel dan dipasangi gembok pada Selasa pagi (16/05/2023).
“Senin kemarin kan siswa masih libur karena guru masih rapat persiapan wisuda. Tiba-tiba pas masuk gerbangnya sudah digembok,” ujar Imron pada Rabu (17/05/2023).
Menurut Imron, pihak guru dan siswa sempat aksi demo di depan sekolah. Para siswa dan guru membentangkan spanduk berisi kalimat protes.
Baca Juga: Sengketa, Gerbang SMA Islam Yakin Nongkojajar Pasuruan Disegel, Kegiatan Belajar Siswa Terganggu
Satpam sekolah pun membuka paksa gerbang sekolah dengan merusak gembok agar bisa masuk. Imron berharap pihak pemerintah ataupun pihak berwajib bisa memberikan perlindungan hukum. Jadi, kegiatan belajar mengajar para siswanya tetap bisa terjamin di tengah sengketa yang terjadi di antara pengurus yayasan.
“Keinginan saya, anak-anak secara psikologis bisa merasa aman dan nyaman dan proses belajar terus berjalan tanpa ada gangguan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan salah satu siswa SMA Islam Yakin Nongkojajar Agung Samudra yang berharap sengketa ini segera berakhir. Agung ingin tidak ada lagi pihak yang menghalangi-halangi kewajibannya dalam mencari ilmu.
Mereka menekankan bahwa sebagai pemuda penerus bangsa harus memiliki tanggung jawab untuk memperoleh pengetahuan yang luas guna memajukan masa depan bangsa.
“Jangan halangi-halangi kami mencari ilmu. Kami ini pemuda penerus bangsa, kalau bukan kami siapa lagi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, gerbang SMA Islam Yakin disegel akibat sengketa di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ratusan siswa dan guru sempat terhalang masuk karena gerbang yang tergembok pada Selasa (16/05/2023).
Di depan gerbang sekolah juga terpasang banner yang bertuliskan gedung yayasan dalam penguasaan H. Mansyur Iskandar selaku pemohon eksekusi atas penetapan eksekusi atas penetapan eksekusi No 8/Pen.Eks/2019/PN. Bangil. Di bawahnya juga tertulis bahwa pihak-pihak yang ingin mempergunakan objek ini beserta segala fasilitas di dalamnya, harus mengajukan izin tertulis kepada Bpk H. Mansyur Iskandar.