TUBAN, Tugujatim.id – Kekeringan panjang tidak hanya mengancam tanaman, tapi juga memicu potensi kebakaran hutan dan lahan. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban (SIG Tuban) menggandeng ratusan petani greenbelt untuk memperkuat kesadaran menjaga kelestarian lingkungan pasca tambang.
Melalui kegiatan bertajuk Sosialisasi Keselamatan, Ketertiban, dan Kebersihan Area Reklamasi, perusahaan pelat merah ini menggelar edukasi selama dua hari, pada 23–24 Oktober 2025, di Auditorium Kantor Pusat SIG Pabrik Tuban, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.
Sedikitnya 500 petani yang selama ini bercocok tanam di kawasan greenbelt hadir dalam kegiatan tersebut.
Senior Manager Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen menjaga ekosistem reklamasi serta mencegah praktik yang dapat memicu kerusakan, khususnya penebangan liar dan pembakaran.

“Kami ingin para petani memahami bahwa menjaga kawasan hutan, reklamasi pasca tambang, dan greenbelt adalah tanggung jawab bersama. Apalagi risiko kebakaran di musim kemarau bisa membahayakan lingkungan dan aktivitas operasional,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Menurut Dharma, area greenbelt berperan vital sebagai zona penyangga antara wilayah tambang dan pemukiman warga. Selain meredam dampak aktivitas tambang seperti kebisingan, area ini juga menjadi bagian dari upaya pertambangan berkelanjutan.
Tak hanya membahas pencegahan kebakaran, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kawasan reklamasi dan greenbelt adalah implementasi pertambangan berkelanjutan. Kami berharap para petani menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kebersihan area ini, sekaligus memahami risiko hukum yang bisa timbul,” tegasnya.
Menambah pemahaman hukum, Security Operation Officer SIG Pabrik Tuban, AKBP Kuncoro, mengingatkan adanya ketentuan tegas dalam perundang-undangan terkait pembakaran lahan.
Salah satunya tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak kecil.
“Jika karena kelalaian mengakibatkan kebakaran, bisa dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” jelasnya.
Tak hanya pelaku utama, lanjut Kuncoro, pihak yang menyuruh, turut serta, atau menganjurkan pembakaran juga dapat dijerat hukum.
Sosialisasi ini disambut antusias para petani. Mereka menganggap kegiatan ini bukan hanya sekadar penyampaian aturan, tetapi juga bekal penting dalam menanggulangi risiko kebakaran lahan.
“Kegiatan ini sangat bagus. Kami jadi lebih paham fungsi greenbelt dan konsekuensi hukum jika merusak atau membakar tanaman,” tutur Badrus Sholeh, salah satu petani greenbelt.
Dengan edukasi ini, SIG berharap greenbelt tak sekadar menjadi kawasan penyangga, tetapi juga tumbuh sebagai simbol kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








