MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang akhirnya menetapkan sopir pickup bernama Ustadi, 63, sebagai tersangka dalam kasus laka lantas saat parade karnaval sound horeg di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu malam (24/09/2023).
Akibat laka lantas tersebut, satu orang meninggal dunia. Sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, jatuhnya banyak korban akibat peristiwa sopir pickup ini membuat kepolisian segera menyelidiki. Dia mengatakan, hingga kini sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan termasuk pemeriksaan terhadap sopir pickup.
“Untuk saat ini sopir pickup sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (26/09/2023).
Ahmad Taufik melanjutkan, kejadian yang cukup mengenaskan itu terjadi pada Minggu (24/09/2023). Saat itu, Ustadi sang sopir mobil pickup yang membawa konsumsi karnaval bergerak dari arah barat menuju timur. Kondisi jalan yang menurun membuat Ustadi tidak bisa mengendalikan kendaraannya.
“Mobil menabrak tujuh orang, satu orang meninggal dunia karena benturan keras di bagian kepala. Enam orang lainnya dirawat di rumah sakit,” beber Ahmad Taufik.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan, petugas unit laka lantas yang datang usai kecelakaan, juga langsung melakukan tes urine terhadap sopir pickup yang mengantarkan konsumsi untuk peserta karnaval itu. Hasilnya, Ustadi tidak ada indikasi dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat mengemudikan kendaraan.
“Kami sudah cek tes urine, nihil tidak mengandung alkohol maupun narkoba,” ungkap Agnis.
Atas kelalaiannya, kini Ustadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati