PASURUAN, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap AS (33) sopir truk pasir di Pasuruan, lantaran menjadi kurir sabu. Pria warga Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu kepada pembelinya.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Desa Jeruk Purut, ketika hendak mengantarkan paket sabu pada Rabu (13/8), pukul 13.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan 11 klip sabu dan 5789 butir inex yang disimpan di rumahnya.
“Total barang bukti yang kami amankan dari pelaku diantaranya 11 kantong klip plastik sabu seberat 161,019 gram dan 5789 butir pil inex,” ujar Joko pada Minggu (24/8).
Pelaku mengaku nekat jadi kurir sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya. Selama seminggu melakukan aksinya, AS mendapatkan upah sekitar Rp1,5 Juta dan bisa menikmati sabu secara gratis.
AS mengaku mendapat pasokan sabu dari saudara HR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). AS disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








