MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemberhentian Tiga Kepala Dusun di Mojokerto berbuah polemik. Polemik timbul diduga kurang pendampingan dan edukasi terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) baik dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan maupun Pemerintah Daerah setempat.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur bagian Divisi Advokasi Hukum, Teguh Wahyudi mengatakan turut angkat bicara. Katanya, mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa (Pemdes) yang ditetapkan pada 31 Desember 2015 bahwa Perangkat Desa dapat diberhentikan bila genap berusia 60 tahun.
Kemudian, terdapat Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 11 tahun 2017 tentang SOTK Perangkat Desa. Maka dari aturan-aturan tersebut seharusnya 3 Kasun di atas sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) baru.
BACA JUGA: Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Gunakan Bahan Baku Lokal untuk Makan Bergizi Gratis
“Seharusnya pada 2017 lalu sudah terbit SK baru yang menetapkan bahwa yang bersangkutan menjabat hingga usia 60 tahun, kan tahun 2017 sudah turun Permendagri, kalau bicara itu sudah mengatur semuanya. Logikanya, karena terdapat perubahan Permendagri baru, logikannya ada perubahan SK,” beber Teguh, Selasa (18/02/2025).
Teguh menambahkan, bila aturan sudah terbit namun pemerintah desa tak menjalankan aturan tersebut bahkan tak ada teguran bila terdapat kekeliruan, hal tersebut menjadi tanda kurangnya pendampingan oleh pihak atasan, mulai kecamatan hingga pemerintah daerah.
“Bila tidak terjadi perubahan sedangkan aturan baru sudah turun, artinya pendampingan baik dari kecamatan maupun pemda (Pemerintah Daerah) setempat tidak jalan,” tandasnya.
Pemberhentian Tiga Kepala Dusun (Kasun) terjadi di Wotanmas Jedong, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko