NGAWI, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui satuan polisi pamong praja (satpol PP) sosialisasi bahaya rokok ilegal di Alun-Alun Merdeka, Minggu (20/08/2023). Pemkab Ngawi bekerja sama dengan kantor Bea Cukai Madiun sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai dengan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dalam acara Festival Dolanan Tradisional 2023.
Dengan adanya dana bagi hasil cukai bisa mengangkat roda perekonomian masyarakat luas dengan program UMKN sehingga berdampak positif. Kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal ini dikemas dalam festival dolanan tradisional yang dihadiri Bupati Ngawi beserta jajarannya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari kantor Bea Cukai Madiun, kajari Ngawi, dan Polres Ngawi. Mereka mengedukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok pita cukai palsu.
Polres Ngawi Iptu Basuki mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal dengan ciri-ciri yang disampaikan tersebut termasuk melanggar pidana sesuai Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Semua masyarakat yang menemukan pengedar atau penjual rokok ilegal segera melaporkan ke Polres Ngawi, Satpol PP Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, maupun ke Kantor Bea Cukai Madiun,” ucap Iptu Basuki.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkab Ngawi melalui Satpol PP Ngawi yang bekerja sama dengan Bea Cukai tersebut selain sosialisasi rokok ilegal, juga diadakan lomba dolanan tradisional yang diikuti bupati Ngawi dan jajarannya. Di antaranya lomba gobak sodor, balap egrang, balap bakiak, dan lain-lainnya.
Sementara itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, sebagai pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya APH (aparat penegak hukum) dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan pemerintah karena tidak patuh bayar pajak.
“Harus bersama-sama memberantas rokok ilegal,” ucapnya. (adv)
Writer: Wawan
Editor: Dwi Lindawati