Tugujatim.id – Baru-baru ini sosok yang disebut crazy rich yaitu Indra Kenz menjadi perbincangan publik. Pria bernama asli Indra Kesuma tersebut disebut-sebut terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Aplikasi ini menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari dana awal pagi penyetornya. Namun, keuntungan itu hanyalah iming-iming. Ada banyak korban dalam kasus ini, baik pemuda maupun orang tua. Kali ini kita akan berkenalan singkat dengan sosok Indra Kenz yang dikenal memiliki banyak barang mewah itu.
Dia lahir pada 31 Mei 1996 di Rantauprapat, Sumatera Utara. Kemudian merantau ke Medan untuk mengubah nasib keluarganya yang kurang mampu.
Indra dalam beberapa akun media sosialnya mengaku dulu sebelum menjadi crazy rich pernah menekuni beberapa profesi seperti sopir taksi online, pengamen, penjaga toko, sampai menjadi tukang service ponsel untuk bisa bertahan hidup. Dari pekerjaannya ini, dia mampu menyelesaikan kuliah di Universitas Prima Indonesia tahun 2018.
Berbagai pengalaman kerja itu membawanya menjadi sukses sebagai pengusaha dan memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha videografi, marketing, dan beberapa usaha lainnya.
Sampai pada akhirnya dia memilih profesi sebagai trader ulung dan membuka kursus trading online. Profesi inilah yang menjerumuskan dirinya ke hal yang negatif.
Pria bergelar ST (Sarajana Teknik) ini pernah membuat publik geram, dia menyebut miskin adalah privilege sehingga dihujat warganet.
Kini pria berusia 26 tahun itu tengah dikaitkan dengan aplikasi Binomo, yaitu aplikasi ilegal menyerupai investasi dengan metode binary option. Aset yang diperjualkan dalam aplikasi tersebut bermacam-macam mulai dari indeks saham, forex, komoditas, dan cryptocurrency.
Pada tanggal 3 Februari 2022 lalu, Indra Kenz dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh beberapa korbannya.
Setelah kasusnya terkuak, afiliator aplikasi BiIndra itu diperiksa oleh aparat pada tanggal 24 Februari 2022 kemarin. Indrapun resmi menjadi tersangka penipuan judi online atau penyebaran berita bohong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Beberapa aset miliknya juga disita oleh pihak kepolisian.
Tragisnya lagi, Indra terjerat pasal berlapis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, membacakan sejumlah pasal yang menjerat Indra Kenz, di antaranya: pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
Sejauh ini, Indra Kenz sudah menghadiri panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi serta mengikuti pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam. Atas sejumlah perbuatannya tersebut sang crazy rich ini terancam penjara maksimal 20 tahun.