PASURUAN, Tugujatim.id – Status kepemilikan tanah bangunan SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menuai sengketa. Tanah tempat berdirinya bangunan SDN Jeladri 1 ini dipermasalahkan oleh Arjahat, seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sah hak waris.
Warga Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, ini pun mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan untuk berdiskusi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Dalam diskusi, Arjahat mengklaim tanah tempat berdirinya SDN Jeladri 1 adalah tanah warisan dari orang tuanya. Dia juga mengaku punya kepemilikan tanah atas nama orang tuanya tertulis dalam dokumen letter C yang dikeluarkan perangkat desa.
“Tanah itu punya Pak Mirai, ayah saya, diwariskan kepada 5 anaknya. Saya anak keempat, buktinya ada di letter C,” ujar Arjahat pada Senin (22/08/2022).
Dia mengaku sudah meminta kejelasan atas status tanah seluas 2.300 m2 kepada Dispendik Kabupaten Pasuruan sejak 2003. Namun, hingga kini dia tak kunjung dapat kepastian. Dia juga mengaku tiap tahun selalu membayar pajak tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN Jeladri 1 sejak 1973.
“Sampai sekarang yang bayar pajak tanahnya itu masih ahli warisnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan Hasbullah mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan perangkat Desa Jeladri pada 6 Agustus 2019. Dari hasil pertemuan tersebut, ditemukan adanya kejanggalan dalam dokumen izin pembangunan sekolah.
“Kejanggalannya di surat keterangannya memakai kop dan ditandatangani pihak desa. Tapi, ketika ditanya pihak desa tidak merasa menandatangani surat,” jelasnya.
Meski begitu, Hasbullah memastikan, aktivitas belajar mengajar di SDN Jeladri 1 masih akan tetap berjalan selama belum ada kepastian secara hukum siapa yang berhak atas kepemilikan tanah itu.
“Sementara ini kegiatan sekolahnya masih tetap berjalan,” imbuhnya.
Di akhir diskusi, Wakil Ketua Komisi I Agus Setyo menegaskan, dinas terkait harus segera meluruskan terkait dugaan adanya surat palsu izin pendirian bangunan sekolah. Menurut dia, jika perangkat desa terbukti tidak melakukan tanda tangan, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana penipuan.
“Misalnya benar surat itu palsu hukumannya masuk ke pidana penipuan. Ancamannya bisa sampai 8 tahun penjara,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim