TUBAN, Tugujatim.id – Terkendala stok blangko KTP bikin warga Tuban harus bersabar karena mulai Senin (07/03/2022) hingga 14 hari ke depan, Dinas Kependudukan dan Catatan (Dispenduk) Kabupaten Tuban akan menerbitkan surat keterangan atau suket sebagai penggantinya. Hal tersebut menyusul setelah habisnya stok blangko untuk mencetak KTP elektronik.
“Sampai Jumat (04/03/2022) permohonan pencetakan KTP elektronik di MPP masih dapat kami layani. Mulai terhitung besok permohonan KTP akan diterbitkan suket sebagai pengganti sementara,” ujar Kepala Dispenduk Kabupaten Tuban Rohman Ubaid kepada Tugu Jatim lewat pesan singkatnya.
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini menambahkan, suket sebagai pengganti sementara dengan masa berlaku 14 hari sebagaimana yang telah ditentukan dalam sistem aplikasi SIAK Direktorat Dukcapil.
“KTP elektronik akan kami cetak setelah ada dropping blangko dari pusat,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya akan membuat pemberitahuan melalui pesan singkat WhatsApp kepada masing-masing pemegang suket untuk mengambil KTP elektroniknya di MPP secara bertahap.
“Nanti akan kami hubungi nomor HP-nya, untuk bisa mengambil KTP di MPP,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim