JEMBER, Tugujatim.id – Kejamnya Nuril Huda (31), seorang suami di Jember merantai istri dan menganiayanya dengan martil hingga babak belur. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut menimpa Eminingsih (37), warga Dusun Babatan, RT 01 RW 11 Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Korban babak belur setelah kakinya diikat menggunakan rantai dan beberapa kali mendapat kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan martil oleh suaminya. Kekerasan itu membuat korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuhnya.
Kejadian bermula pada Senin (23/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Eminingsih dan Nuril Huda bertengkar hebat. Pertengkaran itu disebabkan kendala biaya pendaftaran sekolah anak kandung dari keduanya. Korban yang awalnya minta biaya pendaftaran sekolah kepada suaminya sendiri harus berujung pada tindakan kekerasan, lantaran sang suami belum ada biaya.
“Kemudian Pelapor (Eminingsing atau korban, Red) diikat kedua kakinya dengan rantai besi dan kemudian dikunci Gembok dan menyekap Korban di dalam kamar,” ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh pada Selasa (1/7/2025).
Selain itu, korban mendapat kekerasan berupa pemukulan dengan menggunakan palu besi, tendangan, dan beberapa kali injakan menggunakan kaki sang suami. Setelah beberapa hari berselang, di hari Jumat (27/6/2025) saat tersangka keluar dari rumah, korban berusaha untuk mencari pertolongan.

“Korban berhasil keluar dari dalam kamar dengan keadaan kaki masih di ikat rantai, kemudian berteriak minta tolong,” imbuh AKP Eko Basuki Teguh.
Akhirnya, permintaan tolong itu mendapat atensi dari warga sekitar yang langsung mendatangi korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenggawah. Sementara kepolisian menangkap tersangka, korban yang sudah tidak berdaya langsung dilarikan ke Puskesmas Jenggawah.
“Korban dibawa Ke puskesmas Jenggawah dan Rantai berhasil di buka dari kaki Korban.
tangan kanan dan tangan kiri mengepal injak-injak menggunakan kaki kanan dan kaki kiri Terlapor mengenai punggung,” jelas AKP Eko Basuki Teguh.
Dari kejadian itu, pihak kepolisian meringkus pelaku dengan barang bukti berupa satu buah palu besi, satu selang rem motor yang digunakan untuk memukul korban, satu gembok, dan satu rantai besi.
Atas kekerasan yang dilakukan, tersangka terancam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








