SURABAYA, Tugujatim.id – Satpol PP Kota Surabaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan uji kebisingan bar pada Kamis (07/07/2022) Malam.
Uji kebisingan tersebut dilakukan usai warga dan manajemen Whisper Bar bermediasi dengan menghasilkan sejumlah kesepakatan di kantor Satpol PP beberapa waktu lalu.
Pantauan Tugujatim.id di lokasi pengujian, suara musik DJ yang berasal dari Bar Whisper masih terdengar ke pemukiman warga. Sempat terjadi ketegangan antara warga dan 3 orang perwakilan manajemen Whisper yang berada di lokasi.
“Kesepakatannya kan tidak ada suara sama sekali, ini semua njenengan bisa denger suaranya kayak begini kerasnya gimana kami bisa istirahat. Zalim Whisper ini,” ujar salah satu warga yang rumahnya tepat di belakang perbatasan tembok Whisper.
Pihak manajemen Whisper yang juga membawa alat untuk mengetes kebisingan berkilah jika alatnya sudah sesuai, polusi suara di permukiman warga hanya 55 desibel yang mana sudah sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh DLH.
Namun, warga menolak karena sesuai kesepakatan yang dibahas di kantor Satpol PP Kota Surabaya suara harus tidak terdengar sama sekali.
“Kemaren kesepakatannya kan suara tidak keluar 100% karena ini dekat sekali dengan permukiman. Tolong serius untuk membenahi sistem peredamnya. Jika memang masih keluar kami menolak Whisper buka,” ujar Nuriyanto (42) salah satu perwakilan warga yang hadir.
Sementara itu, Mudita Dira, Subkor Operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, dalam tes kebisingan yang dilakukan, pihaknya telah membuat resume yang telah ditandatangani oleh warga dan petugas Satpol PP. Namun, pihak Whisper enggan menandatangi hasil resume dan memilih hanya mendengarkan.
“Tadi kami lakukan uji tes di dalam dan rencananya di dua titik permukiman warga. Namun, warga menolak (tes kebisingan) di permukiman karena mendengar suara musik cukup keras dan menilai perbaikan peredam suara tidak sesuai,” ujar Mudita.
Ditanya terkait izin bar yang dimiliki Whisper, ia mengatakan jika sesuai dengan aturan yang baru, Bar dengan kapasitas di atas 100 kursi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Dari pihak Satpol PP Kota Surabaya, hanya memeriksa izin resto yang dimiliki oleh Whisper.
“Sesuai tupoksi kami izinnya lengkap, namun untuk Bar dengan kapasitas di atas 100 kursi kan wewenang Pemprov. Di sini kami menangani kebisingannya saja, jika nekat beroperasi sebelum dibetulkan kami bisa memberi sanksi,” katanya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








