TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memusnahkan ratusan surat suara Pilkada Jatim dan Tuban, tepat sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan, Selasa (26/11/2024).
Proses pemusnahan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Tuban, ini dilakukan di hadapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian, serta Kejaksaan dan pemerintah setempat sebagai bagian dari prosedur yang ditetapkan oleh regulasi pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak atau berlebih memang harus dilakukan sebelum hari pencoblosan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu.
“Berdasarkan regulasi, KPU wajib memusnahkan surat suara yang tidak terpakai sehari sebelum pemungutan suara. Proses ini diawasi langsung oleh Bawaslu dan aparat kepolisian,” ujar Zakiyah sapaan akrabnya.
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan meliputi 111 lembar untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan 127 lembar untuk Pemilihan Bupati Tuban, dengan total keseluruhan mencapai 238 lembar. Zakiyah menegaskan, surat suara yang dimusnahkan kali ini seluruhnya adalah surat suara yang rusak.
“Kebetulan hari ini kami hanya memusnahkan surat suara yang rusak. Tidak ada kelebihan surat suara, karena jumlahnya sudah sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Pemusnahan surat suara ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan tanpa kecurangan. Kehadiran Bawaslu dan pihak kepolisian menjadi jaminan, pemusnahan dilakukan secara transparan.
Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Tuban, baik untuk Pilgub Jatim maupun Pilbup Tuban yang tinggal menghitung jam ini, dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko