Tugujatim.id – Menanggapi kritikan Ketua Umum Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti soal pemberian kuota sistem kontrak dalam kebijakan penangkapan ikan terukur, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik sekaligus Jubir MKP Wahyu Muryadi mengatakan, kebijakan ini justru untuk memperbaiki tata kelola penangkapan ikan di wilayah perairan RI. Sebelumnya, kritikan dari Susi Pudjiastuti terkait kebijakan pemberian kuota sistem kontrak dalam kebijakan penangkapan terukur diungkapkan melalui akun Twitter miliknya. Susi meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono meninjau kembali rencana kuota dan konsesi wilayah tangkap di laut.
“Sebaiknya Pak MenKP @saktitrenggono melakukan peninjauan kembali rencana kuota dan konsesi wilayah tangkap di laut. Sebaiknya pengelolaan laut tidak dijadikan/disamakan seperti pengelolaan hutan dengan HPH-nya,” tulis Susi lewat akun Twitter @susipudjiastuti pada Jumat (25/02/2022).
Hal tersebut disampaikan Susi Pudjiastuti untuk membalas cuitan dari akun @pandulaut soal penolakan terhadap sistem kontrak dalam kebijakan penangkapan ikan terukur versi KKP. Setelah itu, Susi juga membuat cuitan yang memperlihatkan wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Susi Pudjiastuti menyebut ada WPP yang tadinya merupakan area konservasi, tapi telah berubah menjadi zona industri. Menurut Susi, hal tersebut tidak sesuai dengan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan komitmen Indonesia untuk Marine Protected Area.
“Terlihat WPP 714 yang tadinya untuk konservasi, sekarang diubah dijadikan zona industri. Ini tidak sesuai dengan pengelolaan perikanan yang memperhatikan dan melindungi keberlanjutan dan juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menambak Marine Protected Area,” ucapnya.
Dalam peta yang diunggah Susi, WPPNRI 714 itu berada di perairan Teluk Tolo dan Laut Banda. WPP 714 itu ditandai sebagai zona untuk penangkapan ikan terbatas.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik sekaligus Jubir MKP Wahyu Muryadi menyebut, selama ini negara hanya mengijon sumber daya ikan kepada para pelaku usaha.
“Asal bayar perizinan sekian juta rupiah, silakan tangkap ikannya. Sepuasnya. Barbar. Berapa pun hasilnya, banyakan tidak tercatat, unreported, menjadi rezeki pelaku usaha,” katanya.
Menurut Wahyu Muryadi, sesuai dengan catatan KKP, nilai produksi tangkapan ikan yang dinikmati para pelaku usaha berkisar 224 triliun dengan setoran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) hanya Rp600 miliar alias 0,02%.
Jumlah tersebut dianggap sedikit bila dibandingkan dengan Thailand yang lautnya lebih sempit tapi PNBP-nya besar dengan perkiraan sekitar Rp35 triliun.
“Baru tahun lalu angka PNBP perikanan tembus Rp1 triliun,” kata dia.
Dengan perubahan sistem tata kelola ini, Wahyu menuturkan, pemerintah ingin menjaga ekosistem laut agar tetap sehat.
“Sistem ini diubah dengan tata kelola yang mengedepankan prinsip menjaga ekosistem dan biota laut demi kesehatan laut dan kelestarian laut kita,” kata dia.
Menurut dia, ada wilayah penangkapan perikanan/WPP 714 di sekitar Laut Banda yang dijadikan wilayah konservasi, tak boleh diambil pelaku usaha atau industri. Ini dijadikan tempat pemijahan dan pengasuhan ikan (spawning and nursery ground). Jumlah tangkapan ikan yang dibolehkan mengacu pada perhitungan Komnas Kajiskan diperkirakan untuk seluruh wilayah pengelolaan ikan RI maksimal 6 juta ton.
Dia mengatakan, semua peserta kontrak dan penerima kuota akan menyetor kepada negara dalam persentase tertentu dan dihitung usai produksi alias ditimbang setelah ikan ditangkap. Jika ikan ditangkap lebih dari kuota, maka akan dikenakan penalti.
“Semua operasi ini akan dikontrol dengan teknologi satelit dan diawasi Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sistem kuota ini sudah diterapkan di banyak negara maju,” tuturnya.
Wahyu menyebut, kapal bikinan asing diperbolehkan ikut sistem tersebut dengan syarat kontrak. Syaratnya antara lain kapal harus berbendera Merah Putih, semua anak buah kapalnya (ABK) merupakan WNI dan wajib mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan setempat.
“Kebijakan ini diharapkan bisa memicu pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah. Jadi hasil tangkapan ikan dari Maluku atau Sulawesi misalnya yang selama ini piknik, mati berkali-kali sebelum didaratkan di Pelabuhan Muara Baru Jakarta, maka kelak tidak boleh lagi,” tuturnya.
Selain itu, KKP juga mempersilakan investor asing dan domestik yang berniat merevitalisasi pelabuhan dan bakal mendapat hak kelola. Dia juga menyebut kuota akan diberikan untuk zona industri, zona nelayan lokal, serta zona hobi seperti memancing. Pemilik kapal domestik juga tetap diberi kesempatan menangkap ikan dengan sistem pasca produksi dan dipersilakan jika ingin ikut sistem kontrak. Dia mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk membuat perputaran uang di daerah semakin semarak.
“Nelayan tradisional berskala kecil (one day fishing di bawah 5 grosston) juga diberikan kuota penangkapan dengan membentuk koperasi yang diharapkan bisa meningkatkan pendapatan mereka,” ucapnya.








