MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penetapan objek diduga cagar budaya kembali dikebut. Hal ini seturut dengan bergulirnya rencana pemkab terkait penetapan cagar budaya di Mojokerto tahap ketiga. Tim dari Disbudporapar Kabupaten Mojokerto telah mengkaji sejumlah objek di lapangan.
“Sedang berproses untuk tahap ketiga,” kata Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Riedy Prastowo, Jumat (03/10/2025).
Baca Juga: Menilik Candi Bangkal Mojokerto, Candi Berhias Kepala Kala Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Meski demikian, belum diketahui pasti jumlah objek yang diusulkan menjadi cagar budaya di Mojokerto.
“Masih menunggu kajian,” tandas Riedy.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah objek diduga cagar budaya di Kabupaten Mojokerto telah mendapat kepastian hukum. Hal ini berdasarkan SK Bupati Mojokerto bernomor 188.45/311/HK/416-012/2025 tentang Status Cagar Budaya. SK ini memuat 39 obyek yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.
Deretan Objek Jadi Cagar Budaya
Objek-objek yang dimaksud adalah Prasasti Ketanen, Prasasti Kembangsri, Prasasti Poh Rinting, Prasasti Wulig, Prasasti Wwahan, Prasasti Silet/Garudamukha, Prasasti Turun Hyang A dan B serta Prasasti Pandan.
Kemudian, Batu Berbentuk Stella, Batu Bertulis berbentuk Stella 1, Prasasti Trailokyapuri I, Prasasti Trailokyapuri II, Prasasti Trailokyapuri IIIa, Prasasti Trailokyapuri IIIb, Prasasti Sidotopo serta Prasasti Batu 1.
Kemudian, Prasasti Wwang Galuh, Batu Lingga Bertulis, Prasasti Alasantan, Bagian Puncak Bangunan, Arca Ganesha berangka tahun, 4 Tonggak Batas, Narasimha, Batu Bertulis berbentuk Stella 2, Struktur Gapura Jedong, lalu Arca Ganesha Berdiri.
Disusul, Prasasti Batu 3, Batu Bertulis 1, Batu Bertulis 2, Nisan Surya Majapahit, Kala Mukha Lingga 1 Kala Mukha Lingga 2, Kala Mukha Lingga 3, Kala Mukha Lingga 4, Bangunan Candi Bangkal, Struktur Gapura Jedong, Situs Candi Bangkal, Situs Petirtaan Jolotundo dan Situs Gapura Jedong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








